JAKARTA(TERASMEDIA.ID)-Perjuangan panjang warga Sukoharjo dalam melawan pencemaran lingkungan sampai saat ini terus dilakukan.
Sudah tujuh tahun sejak tahun 2017 warga di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo melakukan perlawanan melawan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) di Kabupaten Sukoharjo.
Berbagai upaya dilakukan warga Sukoharjo dalam melawan pencemaran PT RUM, mulai dari perlawanan di luar pengadilan seperti aksi massa, mediasi, audiensi, pelaporan ke berbagai lembaga negara telah dilakukan, selain itu perlawanan di dalam pengadilan juga telah dilakukan dengan mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN Sukoharjo) dan mendesak KLHK dan Kejaksaan Agung untuk menuntut PT RUM secara pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara warga Kecamatan Nguter Nico Wauran SH di Jakarta, Kamis(08/08/2024).
Menurut Nico Wauran, pada 9 Maret 2023 sebanyak 185 warga terdampak pencemaran mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) ke PN Sukoharjo.
Dasar warga mengguggat PT RUM karena telah melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan karena aktivitas PT RUM sejak tahun 2017 sampai 2023.
Tuntutanya warga Sukoharjo dalam gugatan Class Action tersebut untuk meminta PT RUM memulihkan hak-hak warga dengan menghentikan segala kegiatannya yang menimbulkan bau busuk dan meminta PT RUM untuk bertanggungjawab atas pencemaran yang telah dilakukan dengan tindakan nyata dan membayar ganti kerugian.
Namun pada 7 Desember 2023, PN Sukoharjo memberikan putusan atas gugatan class action tersebut dengan putusan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya sangat tidak berdasar dan berbeda dengan fakta persidangan dan terkesan sangat membela PT RUM.
Sehingga para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang namun PT Semarang justru memberikan putusan menolak gugatan para penggugat (Niet Onvankelijk Vecklaard).
Selain gugatan perdata Class Action, RUM juga telah dituntut secara pidana oleh KLHK dan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sukoharjo di PN Sukoharjo atas perbuatan melakukan pencemaran lingkungan hidup.
Pada 14 September 2023 PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama dengan terdakwa PT RUM, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah membacakan dakwaan kepada PT RUM karena diduga telah melanggar pasal 98 Ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo pasal 119 Undang-Undang RI Nomor: 32 Tahun 2009.
Namun sama seperti putusan Class action, pada 7 Februari 2024 lalu, Majelis Hakim pemeriksa perkara pidana PT RUM ini juga memberikan putusan yang tidak adil dan berbeda dengan fakta di lapangan dan fakta di persidangan, Majelis Hakim membebaskan PT RUM dari segala tuntutan pidana dengan pertimbangan yang sangat membela PT RUM karena dianggap jaksa tidak dapat membuktikan bahwa PT RUM benar – benar melakukan pencemaran lingkungan hidup, padahal bukti – bukti yang dihadirkan jaksa baik saksi maupun bukti tertulis seharusnya sudah dapat membuktikan bahwa PT RUM telah melakukan pencemaran lingkungan.
Putusan perdata dan putusan pidana terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RUM tersebut sejak bulan Maret 2024 lalu telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dan sampai hari ini belum ada putusan terhadap dua perkara tersebut.
“Maka dari itu, hari ini puluhan warga Sukoharjo yang terdampak pencemaran PT RUM mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia sambil memukul kentongan bersama – sama (Titir) untuk memperingatkan dan mendukung Majelis Hakim MA yang memeriksa perkara pidana dan perdata terkait pencemaran PT RUM ini untuk berani mengeluarkan putusan kasasi yang adil dengan putusan yang menghukum berat pelaku pencemaran lingkungan yaitu PT RUM,”ungkapnya.(Hasna)