SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Sragen merespon video viral di media sosial yang berisikan konten aksi sopir mengemudi truk bermuatan barang yang ugal-ugalan di jalur jalan raya Sragen.

Video berdurasi 44 detik berisi aksi sopir truk yang mengemudikan ugal- ugalan dengan zig- zag, sempat menuai respon negatif dari warganet, usai diposting pelaku pada akun instagram sragenkeren. .

Kasatlantas AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan aksi sopir yang dinilai telah membahayakan pengguna jalan lain tersebut menjadi perhatian pihak Satlantas.

Sopir truk bermuatan tebu bernomor polisi AD- 8292- AE, milik warga Gebang Sukodono ini, kemudian dicari petugas Satlantas, untuk diklarifikasi.

Saat dipanggil dan diamankan ke Mapolres Sragen, sopir truk berinisial KI, warga Sukodono Sragen ini mengakui perbuatannya, yang telah menyetir secara ugal-ugalan saat membawa muatan berupa tebu, di jalur Sukodono – Mondokan Sragen.

Kasatlantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan menyampaikan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di jalur Sukodono- Mondokan Sragen.

Saat ini sopir truk KI, telah diamankan di Mapolres Sragen untuk diberikan sanksi tilang atas perbautannya, sebagaimana melanggar 283 untuk aksi membahayakan pengemudi lain dan 281 UULAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk pelanggarannya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Selain diberikan sanksi berupa tilang, KI juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain.

Sopir mengakui telah mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan saat dikonfirmasi, pengemudi tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

“Memang, pada saat peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya berpotensi mengganggu, membahayakan pengguna jalan lain. terhadap pengemudi kami berikan sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki memiliki surat ijin mengemudi,“ jelas Kasatlantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan, Jumat(9/8/2024).

Tindakan yang dilakukan Satlantas tersebut, dikatakan AKP I Putu Asti merupakan tindakan respon cepat dari jajarannya, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku, sopir ugal-ugalan.

“Hal ini agar aksi serupa tidak terulang lagi di wilayah Sragen, dan dapat menjadi efek jera serta edukasi bagi pengemudi lainnya,“ tandas Kasatlantas.

Kasat Lantas, menjelaskan bahwa dikarekan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya, maka pengemudi dikenakan sanksi sebagaimana melanggar pasal 283 serta melanggar aturan tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraannya, maka pelaku dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Permintaan maaf disampaikan KI, di hadapan para petugas kepolisian. KI mengungkapkan rasa penyesalannya, dan meminta maaf kepada masyarakat pengguna jalan lain, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk pengemudi lain yang merasa dirugikan. Saya menyesal telah mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak akan mengulangi perbuatan saya, “ungkapnya.(Humas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini