KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Bakal calon Bupati Kendal yang diusung oleh PDIP dan PKB, Benny Karnadi, melakukan jumpa pers dengan puluhan wartawan di Posko Pemenangan Mbak Tika di jalan Pemuda Barat Kendal, Sabtu(14/09/2024) siang.
Benny Karnadi yang didampingi oleh kuasa hukumnya yakni Abdun Nafi’ Al Fajri, menyampaikan, putusan ditolaknya sengketa pilkada Dico M Ganinduto- Ali Nurudin oleh Bawaslu Kendal membuat hati lega bagi banyak orang terutama Tim Pemenangan dan dirinya.
Karena, munculnya Dico M Ganinduto- Ali Nurudin yang juga diusung oleh PKB, tentu menyita perhatian banyak orang terlebih, sebelumnya PKB yang berkoalisi dengan PDIP telah mengusung pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari- Benny Karnadi.
Namun setelah hari ini pihak Bawaslu menolak gugatan Dico M Ganinduto- Ali Nurudin, ia akan lebih konsentrasi dan terus melangkah untuk konsolidasi ke PAC dan ranting PKB agar bisa menyatukan visi serta kerja sama bergerak bersama- sama untuk mencapa kemenangan.
“Bawaslu sudah menyampaikan putusan atas ditolaknya gugatan sengketa Dico M Ganinduto- Ali Nurudin. Mari kita bersama- sama bisa memenangkan pasangan Mbak Tika- Benny Karnadi,” kata Benny.
“Kami juga akan melaporkan hasil ini ke DPP dan DPW PKB atas putusan Bawaslu ini. Yang jelas dengan putusan Bawaslu ini menambah semangat bagi saya untuk melangkah,” imbuh Benny.
Kuasa hukum Benny Karnadi, Abdun Nafi’AlFajri mengatakan, perbuatan terkait penarikan pasangan calon, bertentangan dengan pasal 43 ayat 1 dan 2 UU pemilihan kepala daerah yuncto pasal 100 PKPU.
Artinya, secara historis, pasal- pasal itu dibuat untuk antisipasi agar partai- partai tidak sembarangan mengusung, bahkan menarik pasangan bakal calon yang telah didaftarkan.
” Kalau tidak dilakukan antisipasi, partai politik nanti tidak bisa dipercaya masyarakat, karena akan seenaknya sendiri, main cabut sembarangan,” ungkap Abdun.
Abdun berharap, dengan putusan Bawaslu ini, semua atau bahkan pihak pemohon harus bisa legowo dan lapang dada menerima putusan ini.(Dul)