KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Jawa Tengah, memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di halaman Kejari Klaten, di antaranya miras berbagai merk, narkoba, psikotropika, senjata tajam, hp, dan barang bukti kejahatan lainnya berupa jaket, baju, helm, dan lain-lain, Senin (30/09/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Klaten, Faizal Banu, mengatakan, barang bukti ini berasal dari sejumlah kasus selama 9 bulan yaitu sejak bulan Januari 2024 sampai September 2024.

Jumlah barang bukti miras sebanyak 123 botol, narkotika jenis shabu seberat 30,82 gram, psikotropika 10.589 butir, senjata tajam 7 buah, handphone 12 buah, dan lain-lain.

“Pemusnahan ini bertujuan agar tidak bisa digunakan atau disalahgunakan lagi,” kata Faizal Banu.

Untuk barang bukti miras, dimusnahkan dengan cara dikucurkan dalam ember, sedang narkoba plus psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender, barang bukti handphone dipukul dengan palu, senjata tajam dimusnahkan dengan digergaji listrik, dan barang bukti lainnya berupa jaket, baju, helm, dan lain-lain, dengan cara dibakar dalam tong.

“Barang bukti ini berasal dari berbagai kasus dengan banyak tersangka selama 9 bulan,” jelas Faizal.

Pemusnahan dihadiri Bupati Klaten Sri Mulyani beserta jajaran Forkopimda lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sri Mulyani mengapresiasi pemusnahan ini, agar pelaku kejahatan berkurang. Apalagi untuk kasus narkoba, sangat meresahkan generasi muda.
“Untuk generasi muda, sebaiknya hindari dan jauhi narkoba, agar menjadi generasi yang hebat dan berkualitas,” pungkas Sri Mulyani.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini