KENDAL(TERASMEDIA.ID)– KPU Kabupaten Kendal telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat KPU Kabupaten Kendal untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024, di aula kantor setempat, Rabu(18/09/2024).

Pada rapat tersebut, KPU Kabupaten Kendal mengundang PPK se-Kabupaten Kendal, Bawaslu Kendal, Kapolres Kendal, Dandim 0715/ Kendal, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Kalapas Kelas IIA Kabupaten Kendal, Korwil BIN Daerah Kabupaten Kendal, dan ketiga Ketua Tim Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Dalam rapat pleno ini, telah ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kendal dengan rincian 20 kecamatan dengan jumlah 286 desa, dengan jumlah 1.619 TPS, terdiri dari 1.612 TPS regular dan 7 TPS Lokasi Khusus. Jumlah pemilih laki-laki 402.735 pemilih, perempuan 406.282 pemilih, jumlah pemilih laki-laki dan Perempuan 809.017 pemilih.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 mengalami peningkatan dari Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 yaitu dari 796.097, menjadi 809.017 orang.

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan atau di website KPU Kabupaten Kendal.

Hasil rapat pleno ini telah tertuang dalam Berita Acara Nomor 431/PL.02.1- BA/3324/3/2024 dan diputuskan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1336 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Kendal Tahun 2024.

Anggota KPU Kendal Divisi Rendatin Akhmad Zaenutolibin menjelaskan, bahwa
proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.

Tahapan tersebut dimulai dengan Coklit oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen
kependudukan dari pintu ke pintu, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar
Pemilih Sementara (DPS).

“Niat kami adalah agar Pilkada berjalan dengan transparan dan akuntabel. Oleh karena
itu, kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari
pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih
kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil,” Akhmad Zaenutolibin.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini