DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Polsek Karanganyar Demak berhasil mengamankan seorang pelaku penembakan ban mobil Pajero, pada Kamis 19 September 2024, tepatnya di Jalan Raya Demak-Kudus KM 32 Desa Trengguli Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.
Pelaku diketahui berinisial S (60) yang mengendarai mobil Honda BRV. Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kapolsek Karanganyar IPTU M.Shaifuddin beserta anggota Polsek Karanganyar.
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasihumas Polres Demak AKP Jarno mengatakan,ronologi terjadinya penembakan, bermula dari laporan melalui handy talki (HT) dari anggota Satlantas Polres Demak yang sedang melakukan pengaturan lalulintas di tempat perbaikan jalan Pantura Demak kepada Polsek Karanganyar.
“Laporan tersebut tentang terjadi penembakan ban mobil Pajero milik pengguna jalan yang dilakukan oleh S pengendara mobil Honda BRV, dan mobil menuju kearah Karanganyar,” kata AKP Jarno.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Karanganyar bersama anggota melakukan penghadangan jalan yang akan dilewati pelaku, pada saat pelaku mendekati petugas, langsung ditancap gas, sehingga lolos.
“Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu Traffig Light Kencing Kudus. Kebetulan lampu berwarna merah akhirnya mobil berhenti dan mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik S kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil,” ujar AKP Jarno.
AKP Jarno menjelaskan setelah pelaku ditangkap pada saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku S tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobil pelaku.
“Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri kearah Kudus,” jelas AKP Jarno.
AKP Jarno menambahkan setelah pelaku S diamankan Polsek Karanganyar selanjutnya beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar Rp 4,5 juta,”ucapnya.
Selanjutnya pelaku bakal dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang, yakni Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. Polres Demak tidak mentolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.
“Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan,” pungkasnya.(VID)