SUKOHARJO, TERASMEDIA.ID – PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menunjuk Kantor Hukum Patra M Zen & Partners dan JG Partner
sebagai kuasa hukum.
Patra M Zen dan Jonggi Siallagan selepas penetapan selaku kuasa hukum menyampaikan beberapa
hal yang menjadi fokus penanganan Sritex.
“Kami selaku kuasa hukum mengapresiasi sikap
pemerintah yang sejak pertama kali kasus ini merebak, telah memerintahkan penyelamatan Sritex.
Kami berpendapat hal tersebut sangat pantas dilakukan, mengingat kontribusi Sritex yang sangat
besar kepada masyarakat, pemerintah dan dunia usaha Indonesia selama 58 tahun. Kita harus
mendukung penyelamatan Sritex, karena melalui produk-produk Sritex yang berkualitas tinggi,
industri tekstil Indonesia mendapatkan perhatian dan tempat di dunia internasional,” tegas Patra.
Patra menilai dalam proses hukum yang sedang dijalani Sritex saat ini, terdapat
halangan dan hambatan yang signifikan.
“Kami menilai kurator Sritex tidak memiliki visi dan
kemauan untuk menyelamatkan Sritex. Kami bahkan menduga, kurator telah melakukan perbuatan yang dapat diklasifikasikan sebagai perbuatan pidana. Untuk itu, kami sedang menyiapkan
langkah-langkah hukum untuk membela kepentingan klien kami,” pungkasnya.(Hasna)