DEMAK(TERASMEDIA.ID)– Pemerintah Kabupaten Demak berupaya menekan kasus peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah setempat, lantaran keberadaan rokok ilegal tersebut dinilai dapat mempengaruhi pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Hal itu dingkapkan oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti’anah saat ditemui usai memberikan sosialisasi terkait cukai rokok yang dikuti oleh guru swasta, PGSI serta petani tembakau, bertempat di salah satu Hotel di Demak, Kamis (27/6/2024).
Pada kesempatan ini, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menekan peredaran dari rokok ilegal di Kabupaten Demak.
“Kita memang harus mengupayakan sosialisasi seperti ini lagi. Kali ini memang sasaran kita dari temen-temen guru swasta, PGSI, UMKM, petani tembakau ini untuk sama -sama menurunkan peredaran rokok ilegas di Demak,” kata Bupati.
Menurut Bupati, peredaran rokok ikegal ini sangat berpengaruh secara signifikan dari DBHCT yang didapat oleh Pemkab Demak.
Disinggung soal, Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Eisti’anah menyampaikan bahwa hal tersebut sudah dilakukan pembahasan bersama dengan pihak legistalif untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Kemarin juga sudah kita lakukan pembahasan berkaitan Perdanya, tentunya ada kendala memang untuk lokasinya. Untuk itu kita sosialisasikan untuk lokasi dan masyarakat tahu tentang tidak boleh sembarangan merokok,” ujar Bupati.
Bupati mencontohkan di wilayah Kantor Pemerintahan Kabupaten Demak pegawai sudah menyadari bilamana diruangan ber-AC tidak boleh merokok.
“Sebenarnya kita sudah ada tapi belum membuatkan untuk tempatnya, kalau ditempat ber AC temen-temen kantor sudah menyadari bahwa tidak boleh merekok, seperti di Kantor Kodim,” ujarnya.
Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Selamet yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal tersebut mempengaruhi pendapatan DBHCHT Pemkab Demak.
“Seharusnya ada pendapatan yang masuk, dengan maraknya peredaran rokok ikegal ini, jadi tidak ada. Sehingga bagaimana daerah ini bisa meminimalisir terkait dengan peredaran rokok ilegal,” kata Selamet.
Dalam kesempatan itu, Selamet menginginkan para pelaku usaha (rokok) yang ada di Kabupaten Demak agar di berikan pendampingan sehingga produknya mempunyai legalitas.
“Ini dana cukai masuk ke daerah, itu bisa digunakan untuk sosialisasi dampak dari tembakau petani dan sebagainya. Yang jelas bahwa kita ingin ada pendampingan kepada pengusaha-pengusaha kecil untuk bisa membuat produk lokal rokok itu bisa dibina bagaimana ini bisa mendapatkan legalitas,” tutur Selamet.
Selamet menambahkan produksi dan peredaran rokok ilegal ini jelas melanggar aturan pemerintah. Sehingga pihaknya meminta Pemkab Demak untuk berperan serta memaksimalkan kegiatan sosialisasi serta pemberantasan.(VID)