SEMARANG(TERASMEDIA.ID)-Tim kuasa hukum Paslon Cagub Jateng nomor urut 1, Andika-Hendi menemukan dugaan aksi pengerahan para kepala desa (Kades) di Padma Semarang. Dugaan pengerahan para Kades ini, sengaja dilakukan untuk mendukung kampanye salah satu Paslon Cagub Jateng.

“Di Padma Semarang ada pengumpulan kades di sana. Ini masih berjalan. Dan kami laporkan ke Bawaslu. Maka kami minta Bawaslu bisa ambil langkah konkrit untuk bertindak tegas,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi, Jhon Ricard kepada sejumlah wartawan saat menyambangi kantor Bawaslu Jateng, Kamis (17/10/2024).

Jhon berkata memang banyak temuan kampanye Pilgub Jateng yang melibatkan para Kades di tiap daerah. Justru kondisi sebaliknya dilakukan pihaknya yang tidak pernah mengerahkan para Kades untuk berkampanye.

Jhon mensinyalir bahwa tindakan mobilisasi para Kades telah didalangi oknum tertentu untuk memenangkan paslon Pilgub Jateng. Ada dugaan mobilisasi para Kades dilakukan oleh para penguasa yang membackup Paslon.

“Ada pelanggaran hukum yang dianggap biasa. Ini patut dipertanyakan. Juga ada laporan 10 lebih dari (paslon) 02, kami melihat situasi ini jadi kegundahan. Dalam pikada ini ada faktor yang bertindak melawan hukum,” ungkap Jhon.

Menurut Jhon, di lapangan banyak Kades yang terlibat dan pihak Paslon nomor urut 01 justru tidak pernah melibatkan Kades. Maka dari itu pihaknya meminta Bawaslu untuk tegas. Gakumdu harus menindaklanjuti. Karena terbukti nyata ada kepentingan politis yang melawan hukum.

Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin mengakui bila pihaknya sudah bertemu tim kuasa hukum Andika-Hendi. Secara prinsipnya pihaknya telah melakukan sesuai prosedur yang ada di undang-undang.

“Kami sangat berterima kasih atas audiensi ini. Bawaslu berupaya melakukan seusai yang diperintah undang-undang,” kata Muhammad Amin.

Menurut Amin, selama masa kampanye Pilgub Jateng terdapat 14 kasus dugaan pelanggaran kampanye yang bermunculan di sejumlah kabupaten/kota.

Namun menurutnya, tak semuanya merupakan pelanggaran netralitas ASN. Pihaknya sedang memetakan potensi pelanggaran yang muncul. Mulai potensi pelanggaran administrasi, sengketa dan netralitas ASN.

“Ada 14 laporan dari masyarakat dari relawan dan pengawas. Kemudian dipilah-pilah dulu,” ujar Amin.

Untuk kasus di Sukoharjo sudah ditindaklanjuti oleh bupati. Dugaan pelanggaran mereka yaitu keberpihakan. Dia statusnya ASN aktif. Sanksinya dari tim kepegawaian. Dari kasus Pati juga telah ditelusuri dulu, karena ini temuan awal.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini