SRAGEN,TERASMEDIA.ID– Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, yang diduga sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan terhadap ANR ini dilakukan pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No. 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto, melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kejadian. Dari penangkapan pelaku berhasil didapat barang bukti narkotika jenis sabu 0,23 gram, yang disimpan dalam bungkus rokok, obat-obatan terlarang 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer, 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta sebotol plastik bekas dengan dua sedotan hitam, 2 pipet kaca dan 2 korek api gas,”ungkap AKP Luqman Effendi.

Barang lain yang juga diamankan dalam kegiatan ini, diantaranya tas selempang hitam, HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan sepeda motor Mio 125 warna hitam (AD 5077 BEE).

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujar AKP Luqman Effendi.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKP Luqman juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.(HMS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini