Kapolres Kendal, AKBP, Hendry Susanto Sianipar sedang pimpin konferensi pers dengan para wartawan.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIA.ID– Mariadi(47) warga Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel, terpaksa berurusan dengan anggota Polres Kendal, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Sareh(36) yang tak lain adalah tetangga desanya sendiri.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini, terjadi pada Selasa tanggal 22 April 2025 lalu sekitar pukul 11.15 WIB di areal persawahan.

Kapolres Kendal, AKBP, Hendry Susanto Sianipar membenarkan peristiwa tersebut. Bahwa tempat kejadian perkara(TKP) penganiayaan berada di area sawah masuk dukuh Tridi, RT 05/ RW 03 Desa Dempelrejo, Kecamatan Ngampel.

Menurut Kapolres, waktu itu, korban berada di sawah miliknya bersama dengan tetangganya Rokani dan Siadi memasang paralon saluran air, namun saat memasang paralon tersebut, Siadi melihat ada paralon lain yang terpasang melintas di sawah Sareh.

Melihat hal tersebut, kemudian Siadi memberitahu korban Sareh kalau ada paralon yang terpasang. Selanjutnya, Sareh meminta agar paralon tersebut untuk dibongkar.

“Pada saat akan dibongkar oleh Siadi, pemilik paralon yakni pelaku Mariadi, datang dan menanyakan kepada Sareh jika paralon tersebut kenapa dibongkar, padahal besuk lusa mau digunakan untuk memompa air. Kemudian korban menjawab, “Aku masang paralon di sawahku sendiri, kamu kalau masang paralon ya, di sawahmu,”kata Kapolres menirukan korban Sareh, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Mapolres Kendal, Kamis(22/05/ 2025).

Diduga pelaku emosi, selanjutnya terjadi cek cok antara korban dan pelaku, hingga kemudian pelaku yang saat itu sedang membawa alat pemotong rumput yang masih menyala, mengarahkannya ke kepala korban namun ditangkis korban menggunakan cangkul.

Kemudian, pelaku mengayunkan kembali kearah bagian kaki korban dan dapat ditangkis lagi, dan saat pelaku mengayunkan untuk yang ketiga kalinya, mesin pemotong rumput itu mengenai bagian perut hinga mengakibatkan luka.

“Melihat korban luka, selanjutnya dilerai Siadi dan Rokani. Kemudian Siadi mengajak korban pulang dan sesampainya dirumah Siadi memberitahu anak korban bernama Nurkhasanah, setelahitu, korban kemudian di bawa ke Puskesmas I Kendal,”ungkap Kapolres.

Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong rumput merk yamamax pro, dan sebuah kaos lengan panjang warna hijau.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dikenai  pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan hukuman penjara.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini