Kapolres sedang memimpin pelaksanaan konferensi pers.(Foto:TM/ SPW)

KENDAL, TERASMEDIA.ID-Agus Sukriyak(33) warga Cigembor RT 014 RW 004 Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Banten, yang berdomisili di Dukuh Semanding RT 02 RW 05 Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan Kendal ini, terpaksa diamankan oleh anggota Polres Kendal, karena diduga telah terbukti melakukan pencurian di ruang Guru SDN Puguh turut Dusun Krajan, Desa Puguh, Kecamatan Boja belum lama ini.

Selain tersangka Agus Sukriyak, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone android warna biru merk infinix, sebuah dompet plastik ukuran sekira 25×15 cm warna transparan motif metalik, satu buah selfi stic erek TNW L 16 SS warna hitam panjang 45 cm, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol H – 2070-BTD warna hitam tahun 2024 beserta kunci kontak, satu unit sepeda motor Honda Beat, Nopol: H-2070-BTD, warna Hitam, tahun 2024 beserta kunci kontak dan sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Kendal, AKBP, Hendry Susanto Sianipar mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka ini, terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 April 2025 lalu sekitar pukul 20.30 WIB dan baru diketahui pada pukul 06.00 WIB oleh saksi Bejo, yang sehari- hari sebagai tukang kebun sekolahan tersebut bersama salah seorang guru bernama Kundariyati.

“Saat mereka berdua mau masuk ruang guru, pintu sudah dalam keadaan terbuka. Dan selanjutnya setelah dilakukan pengecekan, terdapat barang – barang kantor sekolah ada yang hilang diantaranya satu buah tape protable warna hitam merk polytron, satu buah speaker warna hitam, sebuah handphone android warna biru merk infinix, sebuah dompet dan satu buah selfi stic warna hitam,”kata Kapolres, saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di Mapolres Kendal, Kamis(22/05/2025).

Setelah itu, lanjut Kapolres, oleh saksi kejadian tersebut dilaporkan kepada kepala sekolah Suroso guna penanganan lebih lanjut dan diteruskan ke Polsek Boja.

“Barang- barang yang dicuri oleh tersangka, jika ditotal nilainya sekitar Rp. 19, 4 juta,”ujar Kapolres.

Tersangka yang merupakan residivis ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan bakal dijerat dengan pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini