
KENDAL, TERASMEDIA.ID–DPRD Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis(22/05/2025).
Acara ini dihadiri Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, para Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Kendal, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, dan para Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal Mahfud Sodiq, yang memimpin rapat paripurna ini, mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kendal atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) untuk sembilan kali berturut-turut dari sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami persilakan kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2024 ini,”pinta Mahfud Sodiq.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan,bahwa penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Yang secara substansial, di dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Perlu kami sampaikan bahwa, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dalam dua tahap. Tahap pemeriksaan interim/ pendahuluan dilaksanakan pada 10 sampai dengan 17 Februari 2025 dan Pemeriksaan Substantif (audit rinci) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari sampai dengan 15 April 2025,”ungkap Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa, pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Jawa Tengah ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas pengendalian intern.
“Selanjutnya, kami menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 kemarin. Dan alhamdulillah, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini kembali memperoleh opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP),”terang Bupati.
Dengan demikian lanjut Bupati, secara berturut-turut dalam sembilan tahun terakhir ini, Pemerintah Kabupaten Kendal dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dikatakan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, masih terdapat catatan khusus yang berulang terkait kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar, hal ini tentunya tidak boleh dibiarkan, terutama dalam pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan dan kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.
“Selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi dalam pembahasan pada saat dilaksanakan rapat-rapat komisi dan rapat Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Kendal,”ujar Bupati.
Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, yakni target pendapatan Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan sebesar Rp2.611.706.784.388,00 (dua triliun, enam ratus sebelas miliar, tujuh ratus enam juta, tujuh ratus delapan puluh empat ribu, tiga ratus delapan puluh delapan rupiah); dan dapat direalisasikan sebesar Rp2.517.760.834.002,00 (dua triliun, lima ratus tujuh belas miliar, tujuh ratus enam puluh juta, delapan ratus tiga puluh empat ribu, dua rupiah); atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan.
Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal pada Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp2.749.836.166.865,00 (dua triliun, tujuh ratus empat puluh sembilan miliar, delapan ratus tiga puluh enam juta, seratus enam puluh enam ribu, delapan ratus enam puluh lima rupiah); dan dapat direalisasikan Rp2.626.128.268.893,00 (dua triliun, enam ratus dua puluh enam miliar, seratus dua puluh delapan juta, dua ratus enam puluh delapan ribu, delapan ratus sembilan puluh tiga rupiah), atau mencapai 95,50 persen dari anggaran belanjanya.
Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp138.129.382.477,00 (seratus tiga puluh delapan miliar, seratus dua puluh sembilan juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah); dan dapat direalisasikan sebesar Rp138.137.382.477,56 (seratus tiga puluh delapan miliar, seratus tiga puluh tujuh juta, tiga ratus delapan puluh dua ribu, empat ratus tujuh puluh tujuh koma lima puluh enam rupiah) atau tercapai 100,01 persen.
Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 tidak terdapat pengeluaran pembiayaan. Berdasarkan anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) sebesar Rp29.769.947.586,56 (dua puluh sembilan miliar, tujuh ratus enam puluh sembilan juta, sembilan ratus empat puluh tujuh ribu, lima ratus delapan puluh enam koma lima puluh enam rupiah), yang jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, SiLPA APBD Pemerintah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 mengalami penurunan sebesar 71,13 persen.
SiLPA tersebut terdiri atas: sisa kas dan bank di Bendahara Umum Daerah sebesar Rp20.692.502.703,00, saldo kas di Kasda tersebut keseluruhan merupakan SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya untuk memenuhi pengeluaran belanja earnmark.
Kas di Bendahara Penerimaan sebesar Rp5.937.000,00, Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp1.999,00, Kas di Badan Layananan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dr. H. Soewondo Kendal sebesar Rp2.641.787.025,56.
Kas BLUD Puskesmas sebesar Rp4.848.962.029,00, Kas Dana BOSP sebesar Rp2.642.125,00 merupakan sisa kas bantuan operasional satuan pendidikan dan Kas Dana BOK Puskemas sebesar Rp1.580.756.830,00 merupakan saldo kas atas pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) pada puskesmas-puskesmas se-Kabupaten Kendal.
“Akhirnya saya mengharap agar Dewan yang terhormat dapat segera mengadakan pembahasan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah. Penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah ini, tentu merupakan upaya kita bersama guna mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,”terangnya.(SPW)