Syafriadi, Kandidat Magister MPSDA USK dalam sebuah acara(Foto: Dokumen )

BANDA ACEH,TERASMEDIA.ID– Pemerintah Kota Subulussalam akhirnya menunjukkan sikap tegasnya terhadap perusahaan yang dianggap abai terhadap regulasi dan ketentuan yang ada.

Kali ini, giliran Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) yang beroperasi di Namo Buaya, Kecamatan Sultan Daulat, menjadi perhatian serius sejak terjadinya dampak kerusakan lingkungan.

Atas kondisi tersebut, Walikota Subulussalam akhirnya memberikan ultimatum dengan menerbitkan Surat Resmi Nomor 500.16.6.4/377/2025, dimana Pemerintah Kota meminta manajemen PT MSB segera melengkapi syarat dan menyerahkan seluruh dokumen kelengkapan perizinan operasional.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat Forkopimda yang menyoroti keresahan publik terkait legalitas dan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat setempat. Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota akhirnya memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara.

Langkah Pemerintah Kota Subulussalam ini, akhirnya mendapat respon positif dari kampus Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam (MPSDA) Universitas Syiah Kuala.

Syafriadi yang merupakan Kandidat Magister MPSDA mengapresiasi atas langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Subulussalam yang telah serius mengultimatum PT. MSB.

Syafriadi mengingatkan, terdapat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Di mana, dalam pasal 36 menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL harus memiliki izin lingkungan sebagai syarat utama perizinan lainnya,” tuturnya kepada sejumlah awak media, Jumat (23/5/2025).

Menurutnya, perusahaan terkait juga harus ingat, bahwa terdapat pula Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur secara rinci klasifikasi risiko usaha dan sanksi administratif bila tidak mematuhi.

Sebagaimana pula yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah dalam hal ini Walikota Subulussalam untuk menindak pelanggaran perizinan di wilayahnya, termasuk penghentian sementara hingga pencabutan izin.

“Saya berharap, tidak ada perusahaan yang kebal hukum bagi yang melawan aturan, dan Pemerintah Kota kita, minta tetap mengawal terus tindakkan liar dari perusahaan nakal,” pungkasnya.(Ics)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini