SUKOHARJO, TERASMEDIA.ID– Selama masa sosialisasi penerapan RUU Over Dimension Over Loading (ODOL), Satlantas Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, langsung menuju sasaran ke pool barang atau para pengusaha, pabrik, dan lain sebagainya.

Selain itu, selama masa sosialisasi sampai akhir Juni 2025, anggota Polantas tidak boleh melakukan penindakan di jalan bila menemukan pelanggaran truk Odol. Namun pihak Polantas lebih menyasar melakukan sosialisasi ke titik-titik pool barang seperti pool beras yang akan dikirim, perusahaan ekspedisi, ke pabrik-pabrik, pelabuhan, dan sebagainya.

Demikian dijelaskan Kasatlantas Polres Sukoharjo, Iptu Doohan Octa Prasetya dalam sebuah pertemuan dengan wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Kasatlantas, selama masa sosialisasi, bila ada kendaraan truk yang sekiranya membahayakan pengguna jalan lainnya, tetap akan ditindak. Setelah masa sosialisasi selesai, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang ada.

Dengan pemberlakuan UU ODOL, diharapkan angka kecelakaan di jalan raya bisa ditekan.

“Polisi tidak ingin ada kejadian seperti di Purworejo beberapa waktu lalu, ada kecelakaan truk melanggar ODOL, yang menyebabkan banyak korban,” ujar Kasatlantas.

Dalam masa sosialisasi ini, pihaknya berharap agar para sopir truk bisa segera menyesuaikan diri. Begitu pula dengan para pengusaha pemilik truk maupun pemilik barang yang akan dipasok ke daerah lain, mematuhi UU ODOL tersebut.

Kasatlantas juga berharap kepada semua anggota Polantas tidak boleh melakukan tindakan negatip seperti pungli, bertindak arogan, dan sebagainya.

“Kami akan melakukan pendekatan humanis kepada para pengurus atau asosiasi atau paguyuban sopir truk, untuk sosialisasi ini,” pungkasnya. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini