SUKOHARJO, TERASMEDIA.ID – Mantan Mantri Bank plat merah yang berada di Kartasura, ditangkap jajaran Polres Sukoharjo.

Tersangka ini terbukti telah merugikan negara sebesar Rp 1.03.450.000.

Demikian dijelaskan Wakapolres Sukoharjo, Kompol Pariastutik, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, dalam press rilis yang digelar Senin (7/7/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Mohammad Helmi Bachtiar(MHB), warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka utama.

Kasus yang terjadi tahun 2013 – 2014 ini, bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan kredit fiktif yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 miliar lebih.

Tersangka utama MHB ini, bekerja sama dengan calo bernama Boby Nurhadi Basudewo (BNB).

Modus operandinya yaitu dengan mengajukan 56 kredit. Dengan rincian 48 melalui perantara atau calo Boby, tiga kredit topengan oleh MHB sendiri, 24 pengajuan kredit fiktif atau dengan identitas palsu.

“Saat menjadi pegawai bank, tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan kredit fiktif,” jelas Kompol Pariastutik.

Dijelaskan lebih lanjut, tersangka MHB merupakan mantan mantri atau petugas pemasaran kredit di bank tersebut.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.035.450.000.

“Dalam praktiknya, uang hasil pencairan KUR sebagian besar tidak digunakan oleh debitur yang tercatat, melainkan dikembalikan kepada calo. Para debitur hanya menerima sebagian kecil dari dana pinjaman,” lanjut Kompol Pariastutik.

Terkait kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 56 bendel dokumen pinjaman, 54 print out rekening koran, 11 bendel aturan kredit, dan 24 lembar surat pernyataan dari perangkat desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” pungkas Kompol Pariastutik yang didampingi Kasatresreskrim AKP Zainudin.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka mengakui dirinya telah melakukan kesalahan yaitu meloloskan puluhan kredit tanpa survei lapangan.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang menyangkut keuangan negara dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan.
(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini