Suasana rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kendal.(DPW)

KENDAL.TERASMEDIA.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dengan acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Tahun 2025 – 2029, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Kamis (10/07/ 2025).

Hadir pada rapat paripurna ini, Pj Sekretaris Daerah(Sekda) Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan sejumlah wartawan.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit dari fraksi Golkar.

Mahfud Sodiq menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD Kendal dan para undangan yang telah memenuhi undangan.

Mahfud Sodiq juga menyampaikan bahwa, dengan telah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 oleh Bupati Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD hari Senin tanggal 26 Mei 2025 yang lalu, dan telah dibahas dalam Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal tentang Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025 – 2029, serta setelah dilakukan pembahasan pasal demi pasal oleh Panitia Khusus guna penyempurnaan isi materi, maka pihaknya mempersilakan kepada Pimpinan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal atau yang mewakili untuk menyampaikan laporannya.

Dengan telah disampaikannya laporan Panitia Khusus-I DPRD Kabupaten Kendal oleh Dian Alfat Muchamad, yang berisikan catatan-catatan, kesimpulan dan rekomendasi Panitia Khusus terhadap Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dan Panita Khusus-I telah menerima dan menyetujui untuk dilaksanakan persetujuan bersama antara Bupati Kendal dan DPRD Kabupaten Kendal menjadi peraturan daerah Kabupaten Kendal.

“Kami berharap kesimpulan dan rekomendasi tersebut untuk bisa memberikan masukan dan saran yang konstruktif kepada Pemerintah Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan memastikan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sejalan dengan aspirasi masyarakat, berorientasi kepada kepentingan umum, termasuk kelompok rentan dan marginal, serta mampu mencapai target Pembangunan yang telah ditetapkan,”ungkap Mahfud Sodiq.

Mahfud Sodiq berharap, kesimpulan dan rekomendasi tersebut juga bisa memberikan masukan yang relevan dan aplikatif untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, terutama terkait alokasi anggaran, prioritas program, serta indikator kinerja yang terukur.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan seluruh anggota, rekan-rekan Forkopimda, dan para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kendal yang telah memberikan dukungan dan partisipasi, sehingga, pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 dapat dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, dapat terus ditingkatkan di masa mendatang. Selanjutnya Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 yang telah disempurnakan akan disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah Provinsi untuk dievaluasi,”harap bupati.

Bupati menyampaikan, bahwa saran, masukan dan rekomendasi dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kendal dalam pembahasan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 akan ia tindaklanjuti sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Kami meyakini, saran, masukan dan rekomendasi tersebut merupakan wujud kerja sama yang positif antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta dapat memberikan dampak besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,”ujar bupati.

Menurut bupati, sebagai wujud konkrit dalam membangun Kabupaten Kendal, diperlukan kerja-kerja kolaboratif, sinergis dan akseleratif agar Kabupaten Kendal lebih maju dibandingkan dengan daerah lainnya.

Dikatakan, beberapa alternatif pembiayaan daerah di luar APBD, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan diantaranya kolaborasi pembangunan dengan CSR (Corporate Social Responsibility), KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha), kerja sama pendidikan dan inovasi (Triple Helix Model), dana bergulir dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pinjaman daerah.

Selain dari skema pembiayaan di luar APBD, juga terdapat sumber-sumber lain yang sah yang sesuai dengan peraturan perundangan.

“Dengan ikhtiar kita bersama, insya Allah program-program prioritas yang direncanakan selama lima tahun mendatang dapat terlaksana dengan baik, memberikan kemanfaatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal,”harapnya.(SPW)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini