KENDAL, TERASMEDIA.ID—Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilihan tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa, (29/10/2024)
Jumlah APK yang ditertibkan, terdiri dari reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1349, spanduk sejumlah 504, umbul-umbul sejumlah 80, dan lainnya sejumlah 1644, hingga mencapai total 3.700 APK.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktoria mengatakan, dalam proses penertiban APK, Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.
“Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat kecamatan melibatkan jajaran pengawas kelurahan/desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kasi Trantib,”kata Ketua,”kata Hevy.
Dalam penertiban di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam & kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan di lapangan yang dipasang oleh paslon.
Hevy juga menyampaikan bahwa, APK yang ditertibkan antara lain karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi pemasangan sesuai SE Sekda dan SK KPU kendal. Selain itu, juga karena kelebihan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Kendal.(SPW)