KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal menggelar rapat paripurna dalam acara jawaban bupati atas penyampaian pandangan umum fraksi – fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024 dan penyampaian rancangan peraturan daerah tentang RPJMD tahun 2025 – 2029 di ruang rapat setempat, Senin(26/05/ 2025).

Hadir pada rapat paripurna ini, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Forkopimda Kabupaten Kendal, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kabupaten Kendal, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Direktur BUMN/BUMD Kabupaten Kendal dan sejumlah wartawan.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit didampingi Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Kendal yang lain.

Bagus Bimo Alit menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota DPRD Kendal dan para undangan yang telah memenuhi undangan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kendal tahun anggaran 2024 telah disampaikan pada rapat paripurna hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 lalu,”ungkap Bimo.

Bimo menyampaikan bahwa latar belakang perencanaan pembangunan jangka menengah daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 86 Tahun 2017.

Adapun yang menjadi prinsip pembangunan daerah yaitu merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanan pembangunan nasional, dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan berdasar peran dan kewenangan masing-masing, serta terintegrasi dalam rancangan pembangunan daerah, berdasar pada kondisi dan potensi yang dimiliki masing – masing sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.

Berdasarkan Surat Bupati Kendal Nomor 00.7.2.2/851/Baperlitbang tanggal 23 Mei 2025 perihal Rancangan Perda RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2025-2029, bahwa rancangan peraturan daerah RPJMD ini tentunya memuat penjabaran visi dan misi serta program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, dunia usaha serta pihak lainya.

Nantinya rencana pembangunan daerah yang akan ditetapkan
dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi, tujuan sasaran
dan arah kebijakan yang telah ditetapkan dan menjamin
konsistensi antara perencanaan, pembiayaan, pelaksanaan
dan pengawasan pembangunan di Kabupaten Kendal,
sehingga kesejahteraan masyarakat dapat tercapai melalui
sinegritas, koordinasi dan sinkronisasi oleh masing – masing
pelaku pembangunan di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, dan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta seluruh lapisan masyarakat yang telah memberikan dukungan dan partisipasinya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungannya sehingga dengan alokasi anggaran yang telah direncanakan bisa dilaksanakan dengan baik serta kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini, akan dapat kita bina dan ditingkatkan lagi di masa mendatang,” ungkap Benny Karnadi.

Benny berharap, dengan dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat, Kabupaten Kendal akan tetap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian serta dapat mengelola keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel.

Benny menyampaikan, bahwa target PAD Kendal tahun 2024 yang dianggarkan senilai Rp2.611.706.784.388 dan dapat direalisasikan senilai Rp2.517.760.834.002 atau sebesar 96,40 persen dari target yang ditetapkan. Sedangkan realisasi belanja tercapai sebesar 95,50 persen atau sebesar Rp2.626.128.268.893.

“Pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 6,10 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp2.745.093.332.750. Realisasi belanja tahun 2024 tersebut sudah cukup optimal, adapun sisa 4,50 persen yang tidak terserap merupakan penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan dari anggaran belanja yang bersifat penyediaan,” papar Benny.

Dikatakan bahwa, jumlah Silpa tahun 2024 senilai Rp29.769.947.586,56 mengalami penurunan sebesar 71,13 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu senilai Rp103.129.382.477,56. Penggunaan Silpa ini perlu dibahas lebih lanjut dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun 2025 mendatang.

Sementara perihal catatan khusus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait terkait dengan kelebihan pembayaran dan pemborosan keuangan di bidang infrastruktur dan pelaksanaan pekerjaan swakelola bimbingan teknis yang cukup besar harus segera ditindaklanjuti dengan serius, dengan penyetoran kembali ke Kasda sesuai ketentuan. Dan melaksanakan langkah preventif dengan meningkatkan komitmen dan pengendalian intern pada tiap-tiap SKPD.

Dengan selesainya pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal tahun 2024, maka dapat diperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.(SPW/ADV)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini