KENDAL,TERASMEDIA.ID —Kapolres Kendal menegaskan bahwa proses penanganan perkara judi sabung ayam yang digerebek pada Sabtu, 5 Juli 2025, di Dusun Krajan Tengah, Desa Meteseh, Kecamatan Boja, masih terus berjalan.
Penegasan ini dikeluarkan untuk menanggapi kabar simpang siur yang beredar di media sosial, bahwa para pelaku telah dibebaskan tanpa proses hukum.
Kabar tersebut menyulut reaksi publik dan mencoreng upaya kepolisian dalam menegakkan hukum. Namun, Kapolres memastikan bahwa klaim itu tidak berdasar dan justru dapat menyesatkan opini masyarakat.
“Kami tegaskan, tidak ada pembebasan terhadap pelaku. Yang diamankan adalah saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan hingga kini masih menjalani proses klarifikasi serta dikenakan wajib lapor,” kata Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar melalui Kasatreskrim, AKP Rizky Ari Budianto, Senin (7/7/2025).
Menurut Kasatreskrim, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas sabung ayam yang berlangsung di lokasi tersebut secara rutin.
Berdasarkan informasi yang diterima, Unit III Satreskrim bersama Tim Opsnal Polres Kendal melakukan pengintaian hingga akhirnya dilakukan penggerebekan pada pukul 16.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, tim Unit III Satreskrim dan Opsnal mengamankan 10 orang saksi, termasuk warga dari Semarang, Pekalongan, dan Kendal.
Mereka bukan pelaku inti, melainkan penonton yang berada di lokasi saat praktik judi berlangsung. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa penyelenggara utama, yang diketahui berinisial S alias PN, melarikan diri saat polisi tiba.
“Pengejaran terhadap saudara S alias PN sedang kami intensifkan. Kami juga sudah menyebar informasi kepada jajaran untuk melakukan pencarian,” ujar Kasatreskrim.
Barang bukti yang disita cukup signifikan, antara lain 20 sepeda motor, 1 mobil, 8 ayam aduan, 2 kurungan bambu, 2 jam dinding pengatur pertandingan, dan peralatan arena sabung ayam. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Kendal sebagai bagian dari berkas penyidikan.
Polres Kendal juga mengkritik keras beredarnya informasi yang tidak diverifikasi dan menyesatkan publik.
“Pemberitaan yang menyebut pelaku dibebaskan adalah bentuk penyebaran informasi yang tidak akurat. Ini bisa masuk dalam kategori hoaks yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” terang Kasatreskrim..
Kasatreskrim menyebut, semua proses hukum dilakukan berdasarkan bukti, saksi, dan petunjuk hukum, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik. Dalam kasus ini, tidak ada unsur pembiaran atau upaya melindungi pelaku sebagaimana dituduhkan sebagian pihak.
Di sisi lain, Polres Kendal terus menggencarkan upaya preventif dengan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas praktik perjudian di lingkungan masing-masing. Melalui sinergi antara aparat desa, tokoh agama, dan Bhabinkamtibmas, polisi berharap informasi dini bisa masuk sebelum praktik perjudian berkembang.
“Kami juga tengah menyusun pola pengawasan berbasis komunitas, di mana warga bisa melapor secara langsung ke polisi jika mendapati indikasi aktivitas perjudian,” ucapnya.
Dia menegaskan kembali komitmen untuk bertindak profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara. Pihaknya bukan hanya menangkap, tapi memastikan bahwa setiap kasus diproses sampai tuntas.(SPW)