Petugas sedang memintai keterangan kepada kedua pelaku.(FOTO:TM/NN)

KLATEN(TERASMEDIA.ID)- Nasib sial dialami YR (19) dan ID (24) warga Klaten Utara, Klaten ini.

Gara-gara kalah taruhan bola final Liga Champion antara Chelsea vs Manchester City pada 1 Juni 2021 dinihari lalu, justru keduanya masuk bui.

Ceritanya, dalam kesepakatan tersebut, yang kalah disuruh membuka baju atau telanjang di muka umum.

Waktu itu, YR kalah karena memihak Manchester City dan harus menepati janjinya.

Pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021 sekitar pukul 01.00 Wib saksi AR datang ke rumah tersangka untuk menagih kesepakatan tersebut.

YR diboncengkan temannya dan dikawal dua kawannya lagi berboncengan, berputar-putar naik sepeda motor di sekitar jalan Rumah Sakit Islam sampai di tengah jalan kampung Jalan Majapahit.

Lokasi ini merupakan wilayah perbatasan antara Kampung Manahan, Desa Jonggrangan dengan Dukuh Cungkrungan, Desa Belangwetan, Klaten Utara.

Lokasinya beberapa meter dari jalan samping Pengadilan Negri Klaten. Di lokasi ini, pelaku YR bertelanjang dengan cara melepaskan celana dalamnya.

Aksi tersebut direkam oleh kawannya ID yang berboncengan di belakangnya.

Pelaku ID membagikannya ke grup WA pada jam 02.30 dinihari. Pada Selasa (1 Juni) pagi, video tersebut sudah viral di medsos.

Warga yang risih akhirnya ada yang melaporkan ke Polres Klaten.
Berbekal plat nomor kendaraan, aparat Satlantas dan Satreskrim Polres Klaten bergerak cepat mengamankan lima orang saksi.

”Dalam kesepakatan tersebut, aksi bugil itu tidak harus diupload di medsos. Namun tanpa persetujuan pelaku YR, ID justru melemparkan video tidak senonoh tersebut ke medsos,” jelas Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (3/6/2021).

Setelah memeriksa lima saksi, akhirnya mengerucut menjadi dua tersangka yaitu pelaku bugil di muka umum dan perekam sekaligus penguploadnya.

Di hadapan petugas, tersangka ID mengaku baru pertama kali melakukan perekaman seperti itu dan ia merasa sangat menyesal.

”Baru pertama kali ini dan saya sangat menyesal,” kata ID menunduk.

Atas perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. (NN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini