JAKARTA(TERASMEDIA.ID) – Polda Jawa Tengah (Jateng) mencatat telah melakukan kegiatan pembatasan mobilitas antar-provinsi sebanyak 1.602 kali, selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pembatasan mobilitas antar provinsi tersebut, meliputi penegakan protokol kesehatan(Prokes), patroli, rekayasa atau pengalihan arus lalu lintas dan sosialiasi.

“Penegakan Prokes 318 kali, pembubaran kerumunan 140, razia masker 450 dan rapid test antigen sebanyak 148,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Al-Qudusy kepada wartawan, di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Sedangkan pengendalian mobilitas antar provinsi, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 1.654 kali, diantaranya adalah, pemeriksaan kendaraan, kendaraan yang diputarbalik, dan pemeriksaan orang.

“Untuk kendaraan yang diperiksa, motor sebanyak 380, mobil penumpang 317, bus 40 dan mobil barang 44,” ujar Iqbal.

Sedangkan kendaraan yang diputarbalik adalah, sepeda motor 15, dan mobil penumpang delapan, untuk bus dan mobil barang nihil.

Disisi lain, dalam kegiatan pembatasan mobilitas di kabupaten/kota, Polda Jateng telah melakukan kegiatan sebanyak 12.058.

“Penegakan prokes 1.360, pembubaran kerumunan 985, razia masker 4.855,” ucap Iqbal.

Selain itu, kendaraan yang diputarbalik, yakni sepeda motor sebanyak 194, mobil penumpang 136, bus 16 dan mobil barang delapan kali.(HN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini