DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kabupaten Demak melaksanakan kegiatan evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di aula kantor setempat, Kamis(14/12/2021).
Acara dibuka Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setyabudi, dan sebagai narasumber anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan, Hastin Atas Asih.
Acara tersebut dihadiri Kasubbag pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, pengelola JDIH Kabupaten Demak dan segenap sekretariat KPU Kabupaten Demak.
Ketua KPU Kabupaten Demak Demak, Bambang Setyabudi mengatakan, kegiatan evaluasi yang dilaksanakan di penghujung tahun 2021 ini, sebagai upaya melakukan penilaian terhadap pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Demak.
“Dengan dilakukan evaluasi ini, diharapkan dapat dirumuskan upaya peningkatan maupun perbaikan agar kedepan JDIH KPU Kabupaten Demak semakin meningkat,”kata Ketua KPU Kabupaten Demak, Bambang Setyabudi.
Anggota KPU Kabupaten Demak Divisi Hukum dan Pengawasan Hastin Atas Asih menyampaikan, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum yang dilakukan secara tertib, terpadu dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap.
Menurutnya, keberadaan JDIH memberikan manfaat, diantaranya dapat menjadi media penyuluhan peraturan perundang-undang, memudahkan dalam pencarian dokumen hukum, serta meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum.
Menurut Hastin bahwa, sejak pembentukan JDIH KPU Kabupaten Demak pada 1 Oktober 2020 silam, pihaknya senantiasa berupaya maksimal dalam mengelola JDIH dengan mekanime penetapan, pengesahan, penyimpanan hingga penyebarluasan ke laman JDIH KPU Kabupaten Demak.
Dikatakan Hastin, bahwa pengelolaan dokumen hukum di KPU Kabupaten Demak berupa dokumen penetapan, yaitu keputusan KPU Kabupaten Demak dan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Demak.
“JDIH KPU Kabupaten Demak terintegrasi dengan JDIH KPU RI. Jenis dokumen hukum yang dikelola dalam JDIH meliputi peraturan perundang-undangan, keputusan penetapan, dokumen non peraturan perundang-undangan (putusan pengadilan yang menempatkan KPU sebagai pihak yang diperkarakan), monografi hukum (artikel hukum, karya ilmiah hukum, jurnal hukum), serta naskah dinas (surat dinas dan surat edaran),”papar Hastin.
Hastin juga mengaku, untuk dokumen perundang-undangan berupa undang-undang dan PKPU, yang melakukan unggah dokumen adalah KPU RI, dan secara otomatis akan nge-link ke JDIH KPU Kabupaten. Tetapi untuk Keputusan KPU Kabupaten, KPU Kabupatenlah yang mengunggah.
“Sejak dibentuk hingga sekarang, Keputusan KPU Kabupaten Demak yang telah kita unggah sejumlah 198 dokumen,” ucap Hastin.
Guna meningkatkan aksesibilitas informasi yang dimuat dalam JDIH, KPU Kabupaten Demak memanfaatkan platform lain dalam memberikan informasi hukum melalui media sosial.
“Upaya kami untuk menyebarluaskan informasi di JDIH yaitu dengan memanfaatkan media sosial, mulai dari facebook, youtube, instagram dan twitter. Kami persilakan kepada masyarakat untuk mem-follow media sosial JDIH KPU Kabupaten Demak, dengan akun JDIH KPU Kabupaten Demak di tiap medsos. Media sosial JDIH yang kita kelola akan menyajikan berbagai informasi hukum yang bermanfaat untuk masyarakat,” papar Hastin.
Hastin menambahkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan masih ada kendala dalam pengelolaan JDIH sejauh ini, diantaranya adalah minimnya jumlah SDM pengelola, masih terbatasnya ruang berita di website JDIH yang saat ini hanya bisa menampilkan tiga berita, masih rendahnya jumlah pengunjung website JDIH, serta followers media sosial yang belum terlalu banyak.
Meski demikian, pihaknya optimis kendala tersebut dapat teratasi apabila personil pengelola berupaya maksimal dalam melaksanakan tugas, serta adanya dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Sugeng memberikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Demak terkait pengelolaan JDIH KPU Kabupaten Demak.
Disampaikan Sugeng bahwa meskipun baru satu tahun berjalan, namun JDIH KPU Kabupaten Demak sudah mampu menyajikan dokumen hukum yang berkualitas, dan secara kuantitas dokumen yang disajikan juga sudah cukup banyak.
“Informasi kegiatan hukum yang disuguhkan di medsos JDIH juga cukup banyak, variatif dan up to date,”tutur Sugeng.
Sugeng berharap, ke depan koordinasi yang baik antara pengelola JDIH KPU Kabupaten Demak dan JDIH Kabupaten Demak semakin baik dan meningkat, sehingga tujuan utama memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dapat terlaksana.(Vid)