KARANGANYAR(TERASMEDIA.ID)– Tiga warga Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso masing-masing Cipto Paino(35), Sidik Tarsono(45) dan Samidi(37) melayangkan somasi kepada kepala desa setempat, lantaran sebagian tanah milik mereka digunakan sebagai akses jalan menuju ke lokasi wisata air terjun Jumog yang dikelola oleh Bumdes.
Dalam penggunaan lahan yang sudah berlangsung sejak 2010 ini, warga yang semula dijanjikan akan diberi kios di lokasi wisata agar dapat berjualan mengais rejeki, tidak juga diberi.
“Sampai saat ini tiga klien kami, masing-masing Cipto Paino, Sidik Tarsono, dan Samidi, hanya diberi janji-janji. Sementara ada laporan, justru warga yang tidak memilki kontribusi apapun, bisa memiliki kios lebih dari satu,” kata kuasa hukum tiga warga Dr. Kusumo Putro, SH, MH and Partners saat menggelar jumpa pers di salah satu rumah makan Ngargoyoso, Karanganyar, Jum’at (14/01/ 2022).
Atas penggunaan lahan selama 10 tahun itu, warga hanya diberi kompensasi berupa pengganti tanaman. Kompensasi diterima pada awal lahan mau dipakai sebagai jalan akses ke tempat wisata.
Menurut Kusumo, selama ini pihak desa selalu mengklaim bahwa sebagian tanah milik tiga warga itu, bersama dengan sebagian tanah milik 11 warga lainnya, berdasarkan rapat pada 14 Januari 2010 lalu telah dihibahkan untuk pembangunan jalan wisata
“Ini perlu kami tegaskan, bahwa klien kami tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan atas tanah melalui hibah. Warga ini tahunya hanya dipinjam hanya diberi kompensasi pengganti tanaman,” papar Kusumo.
Tak hanya itu, selama 10 tahun lahan itu digunakan untuk akses masuk lokasi wisata, PBB pun sampai saat ini masih dibayar oleh pemilik lahan tanpa ada penggantian dari pihak desa.
“Padahal jalan menuju air terjun Jumog sudah dibangun sejak 10 tahun lalu. Artinya warga membayar terus selama 10 tahun. Tuntutan warga ini sebenarnya sederhana, hanya minta kios untuk bisa berjualan,” ujarnya.
Kusumo menyayangkan sikap Pemerintah Desa Jumog yang justru telah membangun jalan beraspal dengan menggunakan sebagian tanah kliennya tersebut.
“Jika somasi pertama yang kami layangan dalam tiga hari kedepan tidak ditanggapi, maka kami mengirim somasi kedua. Namun jika masih saja tidak ada tanggapan, maka jalur hukum akan kami lakukan, baik secara perdata maupun pidana,”tandasnya.
Kusumo mengaku, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut, dibuktikan dengan akta PPAT.
“Tidak ada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 37 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997. Bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah,” pungkas Kusumo.(HN)