MAGELANG(TERASMEDIA.ID)– Polres Magelang menggelar konferensi pers terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Konferensi pers dilaksanakan di Loby Mapolres Magelang yang dipimpin Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin dan Kasi Humas AKP Abdul Muthohir.

“Kasus Pemerkosaan terjadi pada hari Minggu 2 Januari 2022 sampai dengan Rabu 5 Januari 2022 di Rumah Tersangka NI di Desa Wonoroto Kec. Windusari Kab. Magelang.

Modus yang dilakukan para tersangka, tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan Miras dan mensetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, Jumat (14/01/2022).

“Tiga tersangka atas nama saudara PA, NI dan Seorang Pelajar berusia 15 tahun yang berlamat di Kabupaten Magelang. Untuk korban seorang santriwati salah satu Ponpes di Kabupaten Magelang Sdri. ADP yang berusia 19 tahun dengan alamat Kec. Sendang Agung Kab. Lampung Tengah,” jelas Kapolres Magelang.

Menurut Kapolres, para tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Minggu, 2 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban dan tersangka PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan. Setelah itu, mereka berdua menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana.

Saat di rumah tersangka NI, korban dicekoki Miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.

Pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekira Pkl 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian tersangka NI mensetubuhi korban sambil mengancam akan membunuh jika tidak mau.

Masih pada hari Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam memukul apabila tidak mau.

Masih dihari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka sampai dengan tanggal 5 Januari 2022.

Kasus ini terungkap karena Keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, keluarga korban berusaha mencari tersangka PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat desa tempat tinggal tersangka PA, kemudian pada hari Kamis, 6 Januari 2022 warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa.

“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut, sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolres.

Polres Magelang menyita barang bukti diantaranya pakaian milik para tersangka, pakaian milik korban, satu lembar tikar, satu utas tali rapia, votol Miras merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.

“Para tersangka akan dikenai pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini