Bupati Kendal Dico M Ganinduto sedang memberikan piagam kepada sejumlah OPD yang dianggap paling patuh membayar pajak.(FOTO:TM/Likwi)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP) Pratama Batang, Atiek Purnawestri, bersama Bupati Kendal Dico M Ganinduto, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Kendal, melakukan Aksi Panutan Pajak di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Senin(14/03/2022).

Aksi Panutan Pajak ini, juga dilaksanakan secara daring kepada jajaran camat dan kepala desa/lurah se- Kabupaten Kendal.

“Aksi ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dalam melaporkan SPT tahunan Tahun Pajak 2021 yang batas waktu penyampaiannya tanggal 31 Maret 2022. Perihal pelaporan pajak, disampaikan kembali bahwa saat ini tidak perlu dilakukan ke kantor pajak, namun melalui laman djponline, sehingga bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja,”kata Atiek Purnawestri.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, mengaku sangat mendukung sekali dengan adanya sosialisasi ini. Terlebih, seluruh jajaran sudah menerima Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) pajak, dan bagi yang belum melaporkan pajak Dico meminta untuk segera melaporkannya karena masih ada waktu hingga 31 Maret 2022 mendatang.

“Jangan laporan pajak di akhir- akhir waktu, karena servernya akan berat dan pasti lemot. Jadi kalau memang sudah siap segera untuk laporan,”kata Dico.
Menuru Dico, membayar pajak itu adalah kewajiban, namun jika tidak membayarnya, bearti wajib pajak berhutang kepada negara.

“Jika pajak kuat, Indonesia akan lebih baik. Negara-negara maju di Dunia, angka pembayar pajaknya sangat tinggi dibanding Indonesia. Jadi negara kita jauh lebih kecil dibanding dengan negara- negara maju lainnya,”ujar Dico.

Pada kesempatan ini, Atiek Purnawestri juga memberikan apresiasi kepada tiga Organisasi Perangkat Daerah(OPD) dan tiga desa yang dinilai paling patuh dalam pelaporan dan melakukan pemotongan pajak, yaitu masing- masing RSU Dr. Soewondo Kendal, Badan Keuangan Daerah(BKD) dan Dinas PUPR Kendal.

Sedangkan dari desa, terdiri dari Desa Ngadiwarno, Kecamatan Sukorejo, Desa Getas Kecamatan Singorojo, dan Desa Wonodadi Kecamatan Plantungan.

Pada acara ini, juga dilakukan sosialisasi Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru diundangkan tanggal 29 Oktober 2021 dan berlaku di tahun 2022, yang terdapat beberapa perubahan antara lain, lapisan tarif pajak penghasilan dan tarif PPN, pengurangan sanksi, Program Pengungkapan Sukarela dan pajak karbon, yang diharapkan dapat menjadi instrumen pemulihan ekonomi, lebih berkeadilan dan akuntabel.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini