SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)- Menghadapi bulan suci Ramadhan, jajaran kepolisian dari Polres Sukoharjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi, Kamis (24/03/2022) dini hari.
Dalam razia ini, Satuan Reserse Narkoba(Satres Narkoba) Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 118 botol miras berbagai macam dan jenis.
Adapun miras yang berhasil disita meliputi 60 botol anggur merah, 24 botol anggur putih, 20 botol merk soju, dan 14 botol minuman beralkohol berbagai merk.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Paryudi mengungkapkan, 118 botol miras tersebut disita dari warung yang ada jalan Kudu, Kecamatan Baki ,Kabupaten Sukoharjo, dengan pemilik miras tersebut adalah AM (34), warga Dagangan, Madiun.
“Jadi setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, sebanyak 118 botol miras berhasil kami amankan di Jalan Kudu, Kecamatan Baki,” ujar AKP Paryudi.
AKP Paryudi mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan ini, bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
“Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras, apalagi ini menjelang bulan suci ramadhan,”katanya.
Mereka yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan dan selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.(HN)