
SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Menganiaya orang tak dikenal saat menonton konser dangdut, tiga orang lelaki diringkus aparat Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, kejadian berawal saat warga menemukan sesosok mayat mengapung di aliran Sungai Bengawan Solo di Dukuh Grantang RT 02/03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022 yang lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan, mayat tersebut ternyata bernama Alan Suryawan (28), warga Desa Giriwono, Wonogiri Kota.
Karena ada kejanggalan di tubuh mayat, keluarga Alan lapor ke polisi untuk dilakukan autopsi. Dari hasil tersebut, ternyata tubuh Alan terdapat penganiayaan. Bukti lainnya, di organ tubuh Alan tidak ada air dan tidak terdapat pasir tersedot.
“Kalau belum meninggal diceburkan ke sungai, korban bisa menyedot air dan pasir. Ini tidak ada, sehingga korban mati duluan, baru diceburkan ke sungai,” jelas Kapolres Wahyu, Rabu (07/09/2022).
Polisi lalu bergerak lagi untuk melakukan penyelidikan, mencari siapa pelaku penganiayaan tersebut. Pada 1 September 2022 malam, Satreskrim berhasil menangkap ketiga pelaku.
Para pelaku yaitu Muhammad Taufik (20), warga Giripurwo, Wonogiri, Tri Nur Cahyo (23), warga Jendi, Wonogiri, dan Budi Sukoco(25), warga Kerjo, Karanganyar.
Tentang kronologi kejadian, Kapolres menyampaikan bahwa korban bersama beberapa temannya diketahui telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.
“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh ketiga pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (03/07/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” papar Kapolres.
Menurut Kapolres, pelaku ini saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol. Kepolisian sendiri menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres menambahkan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.
“Korban reseh saat di konser dangdut, sehingga membuat emosi. Kami bertiga yang punya inisiatif membuang korban ke sungai karena panik,” kata Budi Sukoco.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menambahkan, antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Mereka sama-sama di bawah pengaruh minuman keras.(HN)