SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Menjelang hearing kedua di DPRD Sukoharjo besok, Ketua LSM Lembaga Penyelamatan Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN RI), BRM Kusuma Putra kembali mendatang Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu sore (26/10/2022).

Kusuma Putra dan rekan-rekanya diterima oleh Kasie Intel Kejari, Galih Martino Dwi Cahyo mewakili Kepala Kejari, Hadi Sulanto.

Kusuma Putra menjelaskan, kedatangannya kali ini ingin mendesak kepada pihak Kejari agar segera menindaklanjuti kasus dugaan “hilangnya” tanah kas Desa Gedangan, yang sudah ia laporkan pada 12 September 2022 yang lalu.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan surat pendapat hukumnya, terkait kasus tersebut.

“Hari ini kami LAPAAN RI menyerahkan surat pendapat hukum kami, agar bisa dijadikan bahan bagi Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus adanya indikasi hilangnya tanah kas atau bondho deso di Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo,” jelas Ketua LSM LAPAAN RI, Kusuma Putra.

Kusuma Putra memaparkan pada saat hearing pertama dengan DPRD Sukoharjo beberapa hari yang lalu, ada dugaan banyak pelanggaran hukum yang belum ada titik temu.

Besok pagi, Kamis 27 Oktober 2022 akan dilakukan hearing kedua di DPRD Sukoharjo.

Kasi Intel, Galih, menanggapi dengan diserahkannya surat pendapat hukum dari LSM LAPAAN RI tersebut, akan menjadi pertimbangan baru di Kejari.

Atas kasus dugaan “hilangnya” tanah kas Desa Gedangan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat, BPN, Camat, dan lain-lain.

Dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Kejari, Galih menjawab, belum ditemukan yang mengarah ke tindak pidana korupsi, namun tindak pidana umumnya ada.

Dengan begitu, apakah kasus ini dihentikan?

“Kasus ini dihentikan secara total tidak, siapa tahu di kemudian hari ada fakta baru dan alat bukti baru, kasus ini kami tindaklanjuti lagi,” jelas Galih.

Kusumo menambahkan, pihak yang terlibat dalam kasus dugaan “hilangnya” tanah kas Desa Gedangan, sebaiknya dipanggil semua oleh Kejari.

Seperti pernah diberitakan, kasus ini mencuat saat Kades Gedangan definitif pada tahun 2021, Srinoto, ingin merapikan inventaris desa. Lalu dibentuklah tim inventarisasi dan penyelamatan aset desa.

Dalam hearing pertama di DPRD Sukoharjo pada Kamis (29/09/2022), terungkap bahwa tim inventarisasi dan penyelamatan aset, menemukan fakta kalau tanah kas desa sudah berganti lokasi dan berganti pemiliknya.

Semula tanah kas milik desa bersertifikat atas nama Sarjono di Desa Parangjoro (tetangga desa), seluas 3 ribu meter persegi.

Namun saat ditelusuri berubah menjadi sertifikat atas nama Sugiyem di lokasi Desa Parangjoro juga, namun luasnya 2.800 meter persegi.

Dari situlah, jelas Kusuma, awal mula penyimpangan terjadi.

Setelah ditelusuri, tanah yang belum dibalik nama menjadi tanah milik Desa Gedangan tersebut, dijual oleh Kadus II Sri Abadi ke seorang pengusaha.

Oleh pengusaha tersebut, tanah kas desa itu ditukar dengan dibelikan tanah yang bersertifikat Sugiyem tersebut.

“Menurut keterangan yang saya cari, pengusaha tersebut memberi uang kepada Kades Gedangan waktu itu, sebanyak Rp500 juta. Lalu diberikan ke Kadus II sebanyak Rp250 juta. Penjualan atau tukar guling tersebut, tidak prosedural sehingga cacat hukum,” kata Kusuma.

Dalam hearing kedua besok, Kusumo berharap sudah ada titik temu. Pihak yang terlibat harus memberi keterangan sejelas-jelasnya agar kasus ini cepat selesai.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini