CILACAP(TERASMEDIA.ID)-Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai perubahan Undang-undang nomor 12 tahun 1995, sesuai dengan pasal 6 ayat (2), keberadaan Pulau Nusakambangan semakin kuat dengan status area dan fungsi khusus.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Menkumham bidang politik dan keamanan, Y. Ambeg Paramarta, pada acara “Sosialisasi dan Penguatan Kinerja Pemasyarakatan” sesuai UU No.22 Tahun 2022 di Aula Ardha Candra Wismasari, Sabtu(05/11/2022).

Hadir pada acara ini, seluruh Kepala Lapas dan pejabat struktural UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap.

Y. Ambeg Paramarta mengatakan, berbagai langkah maju dalam substansinya adalah bagaimana menciptakan pemasyarakatan yang modern.

“Tentunya dalam pelaksanaan UU ini ada hal-hal secara prinsipil diatur terkait hak warga binaan yang saat ini dikatagorikan menjadi dua, yaitu hak dasar dan hak bersyarat,” kata Y. Ambeg Paramarta.

Menurut Ambeg, saat ini sedang disusun berbagai peraturan pemerintah sebagai wujud implementasi pelaksanaan UU Pemasyarakatan tersebut.

Diharapkan, Peraturan Pemerintah ini selesai dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Kelas 1 Batu Nusakambangan, I Putu Murdiana menyampaikan ungkapan terimakasih atas sosialisasi UU Pemasyarakatan yang baru sebulan diundangkan ini.

I Putu Murdiana berharap, seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dapat memahami dan melaksanakan UU ini di tempat tugasnya masing-masing, agar pelayanan, perawatan, pembinaan, pembimbingan, pengamanan dan pengamatan warga binaan serta klien dapat berjalan optimal.(WR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini