PURBALINGGA(TERASMEDIA.ID)– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak. Pelaku berinisial KR (45) warga Kecamatan Bukateja berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Kamis (03/11/2022) menyampaikan bahwa jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

“Korban sebut saja Bunga yang merupakan pelajar perempuan berusia delapan tahun,” jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Wakapolres menjelaskan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada bulan Maret 2021 silam di rumah pelaku.

Namun peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban. Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari pelaku yang sering bermain bersama,” katanya.

Dari kasus tersebut diamankan pula, sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya.(WR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini