SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Tiga orang tersangka yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah Sragen berhasil dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen.
Ketiga tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sragen sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.
Penangkapan tiga orang tersangka ini tidak serta merta dilakukan jajaran Satuan Narkoba. Hal itu seperti disampaikan KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo dalam keterangan persnya di hadapan sejumlah wartawan.
Mewakili Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, Iptu Joko menguraikan, awalnya seorang tersangka pemakai narkotika jenis sabu berinisial S alias C ditangkap tim Opsnal.
Dari keterangan tersangka S alias C inilah, kemudian Satuan Narkoba berhasil mengembangkan hingga menguak fakta baru, dengan menangkap dua orang tersangka lainnya sebagai pengedar narkotika di Sragen.
Kedua tersangka lain tersebut masing-masing berinisial KY alias T dan tersangka RW alias K.
“Kedua tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu tiga hari. Awalnya kami menangkap tersangka S alias C, kemudian dari keterangannya, diperoleh keterangan yang mengarah kepada tersangka KY alias T, kemudian dari keterangan KY alias T berhasil dikembangkan dan menangkap tersangka berinisial RW alias K warga Desa Ngandul Sumberlawang Sragen,” kata Iptu Joko, Jumat(19/05/2023).
Menurut Iptu Joko, meski telah menangkap tiga orang tersangka, Tim Opsnal masih juga belum berhenti, dan masih menyelidiki adanya tersangka lain dibalik peredaran narkotika di Sragen, yakni seseorang dengan inisial I Don’t Care, diduga dialah pemasok narkotika dari luar daerah untuk dibawa ke wilayah Sragen.
“Terakhir kami menangkap tersangka RW alias K yang dilakukan oleh jajaran Opsnal Satuan Narkoba Kamis, pada 4 Mei 2023. Tersangka ditangkap melalui drama penyanggongan di jalan Sumberlawang, Gabugan tepatnya di Dukuh Brumbung Desa Mojopuro Kecamatan Sumberlawang Sragen,”ujar Iptu Joko.
Saat disanggong, tersangka RW alias K terbukti membawa sebuah bungkusan kertas putih berisi plastik klip bening di dalamnya diduga narkoba jenis sabu.
Dari keterangan tersangka, narkoba tersebut dia peroleh dengan cara memesan lewat HP dari orang tak dikenal dengan nama inisial, seharga Rp 500 ribu.
Narkoba tersebut lantas ia bagi menjadi dua paket untuk diperjual belikan lewat transaksi WhatsApp seperti yang sudah ia lakukan sebelumnya terhadap tersangka KY alias T, seharga tiap paketnya Rp 300 ribu.
“Saat diperiksa penyidik, tersangka RW alias K mengatakan, setelah pembeli setuju, bandar orang tak dikenal tersebut kemudian menghubungi pembeli lainnya lewat HP. Kemudian menaruh barang tersebut ke tempat yang telah ia tentukan, sedangkan uang ditransfer melalui rekening bank, dengan nomor rekening menurut tersangka lupa, “ucap Iptu Joko.
Saat ini perkara ini masih terus dikembangkan tim Opsnal Satuan Narkoba untuk memutus jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Sragen.(Soes)