SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Polsek Sidoharjo berhasil menangkap seorang pemuda asal Sragen Kota yang kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit di jalanan umum wilayah Sidoharjo Sragen.
Aksi pemuda berinisial IAG (25) warga Depok Jabar yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut sempat meresahkan warga sekitar di Desa Jambanan Sidoharjo Sragen, sehingga dilaporkan ke Mapolsek Sidoharjo.
Selain membawa senjata tajam, IAG dan kawannya juga tengah asik berpesta miras di rumah salah satu warga. Atas kejadian itu, IAG dan beberapa kawannya sempat ditangkap pemuda Karangtaruna Desa Jambanan, kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Sidoharjo.
Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, mengatakan, senjata yang diamankan berupa sebilah celurit bergagang kayu sepanjang 73 sentimeter. Selain mengamankan pelaku IAG dan membawa ke Mapolsek, petugas saat kejadian juga telah meminta keterangan kepada sejumlah tiga orang saksi.
“Atas perbuatannya, pelaku, akan dikenai sanksi pidana pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 yang mengatur tentang membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam, “kata AKP Harno, Selasa (06/05/2023).
Saat dimintai keterangan di Mapolsek Sidoharjo, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga- jaga atau membela diri.
“Barangbukti berupa celurit bergagang kayu berwarna kuning keemasann panjang sekira 73 cm telah diamankan petugas, “ ujar AKP Harno.(Soes)