Bupati Kendal Dico M Ganinduto sedang menyampaikan jawabannya atas pandangan fraksi- fraksi.(FOTO:TM/ Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Kendal terhadap pemandangan umum fraksi- fraksi raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, di ruang rapat paripurna setempat, Senin(05/06/2023).

Hadir 32 orang anggota DPRD, Sekretaris Daerah(Sekda) Kendal, para staf ahli bupati, para kepala SKPD, para pimpinan BUMD, para tokoh pemuda dan sejumlah anggota Ormas.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun, Wakil Ketua I, Ahmat Suyuti, Wakil Ketua II, Annur Rochim, dan Wakil Ketua III, Maberur.

Muhammad Makmun mengatakan, karena anggota DPRD Kabupaten Kendal yang hadir 32 orang, dari 45 orang anggota DPRD yang ada, maka sesuai dengan peraturan tata tertib, kuorum telah terpenuhi.

Menurut Muhammad Makmun, bahwa pandangan umum fraksi- fraksi, terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022, telah disampaikan pada rapat paripurna pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 lalu.

“Untuk selanjutnya, dipersilahkan kepada Bupati Kendal untuk menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi- fraksi, terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun anggaran 2022 tersebut,”pinta Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto menyampaikan bahwa, target pendapatan pemerintah Kabupaten Kendal pada tahun anggaran 2022 sebagaimana yang tertuang dalam APBD dianggarkan senilai RP 2,393 triliun, dan dapat direalisasikan senilai Rp 2, 265 triliun atau sebesar 96, 68 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sedangkan jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran(SiLPA) tahun anggaran 2022 senilai Rp 151, 214 miliar mengalami penurunan sebesar 63, 63 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2021 senilai Rp 415, 802 miliar.

SiLPA diaudit(Audited) sebesar Rp 151, 214 miliar tersebut berdasarkan hasil rekonsiliasi, terdiri dari Silpa terikat sebesar Rp 55, 369 miliar dan Silpa tidak terikat senilai Rp 95, 844 dalam pengelolaan APBD.

Menurut Dico, SiLPA digunakan sebagai penyeimbang sekaligus penyediaan dana untuk operasional APBD pada awal tahun anggaran yang biasanya pendapatan baik dari dana transfer maupun dari PAD belum lancar.

“Penggunaan SiLPA ini, dibahas lebih lanjut dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2023 mendatang,”kata Dico.

Realisasi belanja pada tahun anggaran 2022 tercapai sebesar 89, 98 persen, pencapaian realisasi belanja ini lebih tinggi 5, 09 persen dari tahun 2021 yang tercapai 84, 89 persen.

Hal ini disebabkan adanya regulasi dari pemerintah pusat untuk penyediaan belanja yang bersifat memperuntukkan(earmark), penghematan belanja dari sisa kontrak dan penghematan anggaran belanja yang bersifat penyediaan.

“Bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah, kami senantiasa mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan,”papar Dico.

Dengan selesainya pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal tahun 2022 tersebut, maka pihaknya dapat memperoleh gambaran kemampuan penyediaan dana dan penyerapannya baik di bidang pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah.(Likwi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini