KENDAL(TERASMEDIA.ID) – Satreskrim Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan, Desa Boja Kecamatan Boja, Kamis (9/5/2024).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kendal mengamankan satu orang pelaku berinisial FA (28) warga Dusun Rowo RT 14/ RW 03 Desa Margolelo Kecamatan Kandangan Kabupaten Temanggung.

Penangakapan kedua pelaku berdasarkan laporan korban bernama Hesky Novianto warga Dusun Gentan Lor RT 08/ RW 03 Desa Boja Kecamatan Boja yang kehilangan motor Honda Beat warna silver tahun 2021 ber nomor polisi(Nopol) H-5245 -ID pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dengan TKP di pinggir Jalan Kampung Dusun Gentan Lor, Desa Boja Kecamatan Boja.

Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Untung Setiyahadi mengatakan saat kejadian korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah, selanjutnya korban masuk ke dalam rumah neneknya dengan membawa makanan, selang 15 menit kemudian korban akan pulang kaget karena sepeda motor miliknya telah hilang dan langsung melaporkan kejadian itu ke Polisi,” jelas AKP Untung Setiyahadi.

AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan diketahui pelakunya berinisial FA warga Temanggung, Kemudian dilakukan pengembangan Tim Satreskrim Polres Kendal bersama Tim Resmob Polres Kendal dan mendapatkan informasi tentang keberadaan rekan terduga pelaku di indekost wilayah Boja.

“Sesampainya di Boja, Anggota Tim Resmob Polres Kendal menangkap terduga pelaku FA. Saat diinterogasi singkat, FA mengaku mencuri motor korban dan mengamankan barang bukti motor curian tersebut,”ungkap AKP Untung Setiyahadi.

Selanjutnya, Tim Resmob Polres Kendal mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban ke Polres Kendal dan menyerahkan ke penyidik Satreskrim Polres Kendal untuk ditindak lanjuti.

Untuk mempertanggungjawabkanatas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini