GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-Tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwodadi, Grobogan melakukan penggeledahan Kantor Kepala Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jumat(11/03/2022).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana desa(DDes)di desa Jatipecaron.

Penggeledahan juga dilakukan pihak kejaksaan di rumah Kepala Desa yang saat ini sudah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi anggaran DDes TA 2019 hingga TA 2021.

Saat di temui di kantornya, Kasi Pidsus Kejari Purwodadi Frengki Wibowo menjelaskan, pihaknya melaksanakan penggeledahan di Kantor Kepala Desa Jatipecaron bernama Subkan Eko Santoso serta di rumahnya.

“Dalam penggeledahan selama sekitar 6 jam, kami menyita sejumlah berkas LPJ anggaran dana desa TA 2019 hingga LPJ ADD TA 2021. Selain itu, kami juga menyita catatan nota- nota pengadaan dan pembelian sejumlah barang untuk kami jadikan bukti tambahan penyidikan kasus korupsi tersebut,” papar Frengki Wibowo.

Saat ini, lanjut Frengki, kasus dugaan korupsi DDes dengan tersangka Kades Jatipecaron sudah memasuki tahap penyidikan.

Namun pihak penyidik Kejari Purwodadi belum merilis jumlah kerugian anggaran DDes serta modus penyelewengan anggaran DDes yang diduga dilakukan oleh Subkan Eko Santoso sebagai Kades Jatipecaron.

Dari informasi pihak perangkat desa, anggaran DDes yang diduga di selewengkan oleh tersangka senilai hampir Rp 3 milyar, termasuk dana bantuan dari Propinsi Jawa Tengah.(Han)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini