DEMAK(TERASMEDIA.ID)- AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak, menjadi korban pemerkosaan tiga orang pelaku secara bergiliran.

Semula, korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku kemudian direkam video.

Usai merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi. Usai pacarnya pergi, AI bergantian dirudapaksa oleh tiga orang pelaku itu.

Hal tersebut dikatakan Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum’at (26/04/2024).

AKP Winardi mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/04/2024) pukul 18.30 WIB.

Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen.

Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka kendarai mogok lantaran kehabisan bensin.

Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor.

“Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang AKP Winardi.

Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila.

Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

“Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar AKP Winardi.

Setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi.

“Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya.

“Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen.

“Sekitar hari Rabu pukul 14.00 WIB, kami berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kami amankan,” ucapnya.

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.

Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.(VID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini