Waka Polres Kendal Kompol Edy Sutrisno sedang memintai keterangan pelaku.(Foto:TM/Ndre)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Matsoleh(53) warga Dusun Salaman RT. 01 Rw. 02 Desa Winong Kecamatan Ngampel, terpaksa berurusan dengan pihak Polres Kendal, karena diduga telah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku ini adalah cucunya sendiri yang kini sudah melahirkan.

Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, pada Kamis tanggal 2 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, ada seorang warga Ngampel melaporkan bahwa korban berinisial NNA(14) telah melahirkan di rumahnya.

Padahal NNA, masih tercatat sebagai pelajar kelas IX di sebuah MTs yang ada di Kecamatan Ngampel, sedangkan ibunya berada di luar negeri menjadi tenaga kerja wanita(TKW).

Setelah dimintai keterangan oleh sejumlah warga, korban mengaku jika selama ini ia telah dicabuli oleh mbahnya sendiri yakni Matsoleh.

“Korban mengaku, jika kehamilannya itu, atas perbuatan mbahnya sendiri, sehingga kemudian warga melaporkan kejadian ini ke Polres Kendal,”kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Kamis(07/12/2023).

Menurut Kompol Edy Sutrisno, selama ini korban tinggal bersama dengan pelaku dalam satu rumah. Istri pelaku sudah meninggal dunia sejak beberapa tahun silam. Sedangkan ibu korban kerja di luar negeri sebagai TKW.

Kompol Edy Sutrisno menyampaikan, saat korban dimintai keterangan, korban mengaku jika perbuatan pencabulan dilakukan ketika di rumah dalam keadaan sepi dan pencabulan ini dilakukan sejak sekitar sembilan bulan terakhir hingga korban melahirkan.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui bahwa jika apa yang ia perbuat adalah khilaf.

“Memang, saya melakukan pencabulan kepada cucu saya sendiri sebanyak delapan kali. Tapi terus terang itu khilaf,”kata Matsoleh di hadapan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-ndang, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun, serta denda paling banyak Rp.5 miliar.(Ndre)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini