KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan seorang pria berinisial UF(39), karena kedapatan membawa serbuk sabu-sabu di dalam kantong celana, Selasa (14/5/2024) sekitar pukul 21.42 WIB.

Pelaku UF yang diketahui warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu ini diringkus Satnarkoba Polres Kendal persis di depan salah satu warung kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan melalui Kasatnarkoba Polres Kendal, AKP Ngatno mengatakan, pelaku UF diringkus di depan warung Kelontong Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu.

Penangkapan UF berawal dari informasi yang diterima polisi akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kaliwungu, dari informasi tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan laporan warga menyebutkan bahwa lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Pelaku UF pun tak mampu mengelak saat petugas menggeledah dan mendapati sebuah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika seberat 1,04 gram,”kata Kasatnarkoba Polres Kendal, AKP Ngatno.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang ditaruh di kantong celana pelau seberat 1,04 gram dan satu buah Handphone.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendal. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun hukuman penjara,”ujarnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini