
SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Kasus tukar guling yang tidak prosedural di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, masih berlangsung.
Kali ini, mantan Sekertaris Desa (Sekdes) Abdul Rochman, memenangkan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Semarang.
Dalam putusan tersebut, Abdul Rochman selaku pemohon, dinyatakan tidak bersalah atas keterlibatannya dalam kasus tukar guling tanah kas Desa Gedangan tahun 2022.
“Putusan tersebut menyatakan klien kami tidak bersalah. Sehingga kami selaku Kuasa Hukum Pemohon, mendesak kepada Kades Gedangan untuk segera melaksanakan putusan tersebut,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Slamet Riyadi, saat mendatangi kantor Balai Desa Gedangan, Kamis (02/05/2024).
Dengan terbitnya putusan ini, Kuasa Hukum meminta Kades Gedangan, Sri Noto, mengembalikan jabatan Sekdes, mengembalikan nama baik kliennya, mengembalikan gaji yang telah diberhentikan sejak Januari 2023, dengan besaran Rp 3 juta perbulan, hasil tanah bengkok yang bila disewakan seharga Rp 20 juta per tahun, dan uang tunjangan.
“Bila tuntutan klien kami tidak dipenuhi, kami akan melayangkan permohonan eksekusi melalui PTUN,” ujar Slamet Riyadi.
Selain itu, Slamet Riyadi juga akan mengajukan gugatan pidana atas tuduhan pada Abdul Rochman terlibat penjualan aset yang ternyata tidak terbukti. Juga menuntut ganti rugi material dan immaterial.
Kronologi
Kasus tersebut bermula adanya tukar guling tanah kas desa yang tidak prosedural pada tahun 2017.
Tanah kas desa seluas 3000 meter persegi yang terletak di Desa Parangjoro, Grogol (masuk dalam kawasan industri) tersebut, masih atas nama perorangan yakni Sarjono.
Pada tahun 2017, tanah kas tersebut diduga ditukar gulingkan oleh Kadus II yaitu Sri Abadi tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Gedangan.
Kemudian oleh salah seorang pengusaha, tanah kas yang masih atas nama Sarjono tersebut, ditukarkan dengan sawah lestari seluas 2.800 m2 atas nama Sugiyem di Desa Parangjoro.
Dalam kasus tersebut, pihak Pemdes merasa dirugikan, karena harga tanahnya berbeda. Kades Sri Noto menduga Sri Abadi menerima uang kelebihan penjualan sebesar Rp 250 juta.
Pada 20 April 2022, Kades Sri Noto meminta Sri Abadi klarifikasi dan menyerahkan uang Rp 250 juta. Klarifikasi saat itu dihadiri Camat Grogol, Ketua Tim Pengaman dan Penyelamatan Aset (TPPA) dan anggota, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan adanya kasus tersebut, berimbas pada pemberhentian Sekdes dan Kadus II secara permanen oleh Kades Gedangan Sri Noto. Alasannya, Sekdes melakukan pembiaran dengan adanya tukar guling tanah kas desa yang tidak prosedural tersebut. (Hasna)