GROBOGAN(TERASMEDIA.ID)-MBOS (21) seorang pria warga Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan yang melakukan dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial M (54) warga Desa Kebonagung Kecamatan, Tegowanu, Kabupaten Grobogan, di hadapan polisi, mengaku terus terang bahwa dirinya sudah dua kali merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Namun rencana pertama urung dilakukan karena sesuatu hal. Pelaku mengaku nekat membunuh korban lantaran sakit hati dengan kata- kata kasar dan hinaan yang dilakukan korban kepadanya.
Pelaku mengaku, ia bersama istrinya memiliki hutang kepada korban berupa perhiasan emas 5 gram dengan nilai Rp 2, 3 juta dan sempat pelaku bayar dengan cara diangsur.
“Namun, saat jatuh tempo, pelaku tidak mampu melunasi hutangnya,”kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, Sabtu(25/5/2024).
Menurut Kapolres, korban sempat mengucapkan kata yang menyinggung hati pelaku dan istrinya. Pelaku sempat meminta istrinya untuk melunasi hutang yang tinggal Rp 600 ribu.
Namun meski hutang sudah lunas, pelaku tetap mempunyai niat membunuh korban lantaran sudah terlanjur tak terima dan sakit hati dengan ucapan korban.
“Pelaku kemudian mendatangi rumah korban untuk melakukan pembunuhan. Pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau yang sudah disiapkan dari rumah, dan membenturkan kepala korban di tembok. Korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut dan luka benturan di bagian kepala,”ungkap Kapolres.
Usai membunuh korban, pelaku sempat membersihkan darah dengan minyak kayu putih. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban, yakni handphone dan uang milik korban sebesar Rp 9 juta, serta perhiasan kalung emas milik korban.
“Sebagian, uang tersebut digunakan pelaku untuk foya- foya dan pesta miras,”tegas Kapolres.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, pisau, uang milik korban dan baju korban serta baju milik pelaku.
Atas perbuatannya, polisi akan menjerat pelaku dengan dua pasal, yaitu pasal 340 dan pasal 365 KUHP yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.(Han)