SUKOHARJO(TERASMEDIA.ID)– Pasca penetapan caleg terpilih, KPU Kabupaten Sukoharjo menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP Kabupaten Sukoharjo, di Kantor KPU pada, Jumat (03/05/2024) malam.

Klarifikasi tersebut terkait dengan pengunduran diri caleg terpilih dari Dapil 2 dan Dapil 5 atas nama Aristya Tiwi Pramudiyatna dan Ngadiyanto.

“Begitu caleg terpilih ditetapkan tanggal 2 Mei 2024 lalu, tanggal 3 Mei kami menerima permohonan klarifikasi dari DPC PDIP. Atas hal itu kami tindaklanjuti dan undang pengurus DPC untuk diklarifikasi ke KPU Jumat malam (3/5/2024),” jelas Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo.

Pada saat dilakukan klarifikasi ke pengurus DPC, KPU mempertanyakan mengenai dokumen pengunduran diri dua caleg terpilih tersebut, kaitannya dengan keabsahan data.

“Berdasarkan dokumen yang kami terima, surat pengunduran diri itu tertanggal 24 Maret 2024,” kata Syakbani.

Terkait dengan hasil klarifikasi tersebut, langkah KPU selanjutnya adalah membuat berita acara klarifikasi dan nantinya akan menggelar rapat pleno tertutup untuk menetapkan caleg.
Yakni menetapkan perubahan nama caleg terpilih yang sebelumnya sudah ditetapkan.

“Dari DPC saat itu juga sudah mengajukan nama pengganti caleg, yakni caleg yang ada di bawahnya,” ucap Syakbani.

Terkait dengan adanya ancaman akan digugat, Syakbani mengatakan, mestinya yang digugat itu nanti adalah DPC PDIP.

Sebab KPU hanya melakukan prosedur sesuai dengan aturan yang ada. Mulai dari menetapkan caleg terpilih dengan suara terbanyak hingga klarifikasi karena ada permohonan.

“Sebab dalam aturan yang ada, memang diatur mengenai pergantian caleg. Yakni, karena mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut persoalan hukum dan tidak lagi menjadi anggota parpol, kami menindaklanjuti itu,” tegas Syakbani.

Saat klarifikasi, Syakbani menyampaikan, caleg yang bersangkutan tidak diikutkan serta. Sebab sesuai peraturan yang ada, peserta pemilu adalah parpol bukan perseorangan (caleg).

“Caleg bukan peserta pemilu, tapi parpol. Maka yang kami klarifikasi parpol caleg yang bersangkutan, dan parpol sudah memberikan data dan dokumen,” teang Syakbani.

Selain itu, KPU beranggapan bahwa setelah menerima dokumen surat pengunduran dari dari DPC PDIP beberapa waktu lalu dan dilanjutkan dengan permohonan klarifikasi, maka persoalan di internal partai dianggap sudah selesai.

Karena sekali lagi, KPU melaksanakan ketentuan yang ada, salah satunya klarifikasi sesuai dengan surat KPU RI nomor 664 tentang Ketentuan calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten/kota yang mengundurkan diri.

“Jadi kalau akan digugat, mestinya DPC PDIP, karena yang mengirimakn dokumen itu DPC, kami menerima dan menindaklanjuti. (Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini