KLATEN(TERASMEDIA.ID)– Lima partai politik (Parpol) di Klaten, Jawa Tengah, bisa mendaftar pasangan bakal calon(Balon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain. Karena perolehan suara 5 parpol tersebut, sudah memenuhi syarat yaitu 7,5 persen dari perolehan suara sah pada Pemilu 2024.

Demikian dijelaskan Ketua KPU Klaten, Primus Supriono dalam konferensi pers menyambut pendaftaran Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pilkada 2024 di kantor KPU Klaten, Selasa 27/8/2024.

Lima parpol mandiri tersebut yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, dan PKS. Primus melanjutkan, perolehan suara 5 parpol tersebut sudah sah sesuai syarat yang mencapai 60.665, berdasarkan putusan MK, yang dituangkan dalam Keputusan KPU Klaten nomor 1787 Tahun 2024.

Meski ada 5 parpol yang bisa mandiri mendaftarkan calon, namun di hari pertama pendaftaran, belum ada satupun parpol yang mendaftar ke KPU.

“Di hari pertama ini, belum ada parpol atau gabungan parpol yang mendaftar ke KPU,” jelas Primus.

Sesuai tahapan, KPU sudah membuka pendaftaran pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Klaten mulai 27-29 Agustus 2024.

Apabila sampai 29 Agustus 2024 baru ada satu pasang Balon yang mendaftar, pendaftaran akan diperpanjang tiga hari ke depan.

“Bila dalam waktu perpanjangan tetap hanya satu pasang Balon yang mendaftar, maka waktu pendaftaran kami tutup,” ujar Primus.

Di Klaten, sudah ada empat parpol yang merapat berkoalisi dengan PDIP, yaitu PKS, Partai Gerindra, PPP, dan PKB.(Hasna)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini