KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pasangan bakal calon(balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin, mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum(KPU) sekitar pukul 21.30 WIB, Kamis(29/08/2024).
Dengan didampingi oleh Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun dan sekretaris PKB Kendal Mahfud Sodiq dan jajaran, mereka diterima oleh Ketua KPU Kendal Khasanudin beserta anggota komisioner yang lain di ruang aula KPU setempat.
Setelah berkas diserahkan ke Ketua KPU, komisioner KPU kemudian melakukan rapat pleno untuk membahas berkas tersebut.
Tak lebih dari 15 menit, Ketua KPU Kendal Khasanudin menyampaikan bahwa, berkas dikembalikan karena Partai Kebangkitan Bangsa(PKB) pagi tadi telah mendaftarkan atas nama pasangan bakal calon Bupatii dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permanasari- Benny Karnadi.
Sesuai dengan pasal 40 ayat 4 Undang- undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan pasal 43 Undang- undang tahun 2015, pasal 11 peraturan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pilkada, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pasal 100 PKPU nomor 8 tahun 2024.
Selain itu, juga berita acara nomor 366/ TL. 02.2/BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 adalah atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
“Sesuai hasil pleno, maka pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, atas nama Dico M Ganinduto dan KH Alinurudin, tidak diterima dan dikembalikan sesuai aturan dalam PKPU,”kata Khasanudin.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, bahwa pengajuan sengketa dari paslon atas putusan atau BA yang diterbitkan oleh KPU, akan diberikan waktu satu hari setelah BA sengketa diterbitkan dan maksimal tiga hari pada jam kerja.
“Akan kami proses setelah pengajuan. Jika nantinya ada perbaikan berkas, sebelum kami register gugatan tersebut, kami akan lakukan mediasi terlebih dahulu sebelum sidang sengketa,”ungkap Hevy.
Dico M Ganinduto menyampaikan bahwa sebagai manusia pihaknya hanya bisa berikhtiar dan berencana sebaik mungkin, namun pada akhirnya Allah Subhanahuwataala yang menentukan segalanya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada seluruh masyarakat Kendal, yang selama ini telah memberikan dukungan saya selaku Bupati Kendal. Dan ini adalah dukungan dari seluruh masyarakat Kendal yang merupakan kekuatan bagi saya untuk terus berjuang,”papar Dico.
Dico mengaku, pihaknya sudah berdiskusi panjang lebar dengan ketua KPU terkait proses Pilkada ini dan ia akan terus berjuang dan menjalankan untuk mempersengketakan ke Bawaslu Kabupaten Kendal, terkait dikembalikannya berkas pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 ini.(Dul)