KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama, di Aula DPMPTSP Kabupaten Kendal, Kamis (22/8/2024).

Penandatanganan Adendum ini merupakan kerja sama penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal.

Acara ini dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, dan diikuti oleh para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kabupaten Kendal.

Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi mengatakan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya penambahan layanan di Mal Pelayanan Pubik (MPP), terutama pada inovasi E-Mal Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan (EMPPING PEDES).

“Tujuan utamanya adalah untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien, terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain seperti masyarakat di wilayah Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean,”ungkap Dwi Haryadi.

Dwi Haryadi berharap dengan adanya penambahan pelayanan ini akan lebih memudahkan masyarakat sesuai dengan perizinan yang perlukan, dan masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.

“Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat. Salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama terkait layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal,”papar Agus Dwi Lestari.

Agus Dwi Lestari, menyampaikan bahwa layanan ini nantinya berbentuk mobil pelayanan keliling yang akan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat. Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital, yang mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha yang membutuhkan perizinan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani menyampaikan, sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kendal sangat menyambut baik kerja sama yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal, mengingat penambahan pelayanan publik keliling ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan perizinan.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini