KENDAL(TERASMEDIA.ID)– Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun dan Sekretarisnya Mahfud Sodiq, konsisten mendampingi pasangan bakal calon(balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin, mengajukan gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat(30/08/2024) siang.

Terlebih Muhammad Makmun dan Mahfud Sodiq ini, namanya juga tertera jelas pada rekomendasi yang diberikan pasangan bakal calon(balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin yang dikirim ke KPU Kendal.

Disela- sela acara gugatan sengketa di kantor Bawaslu jalan Kiai Gembyang ini, ia di hadapan sejumlah wartawan menyampaikan bahwa, hari ini Jumat 30 Agusrtus 2024 mendampingi Dico dan Ustadz Ali yang mempunyai perkara di Bawaslu untuk melakukan gugatan sengketa Pilkada 2024.

“Kami sebagai Ketua DPC PKB Kendal diamanati oleh DPP PKB untuk mengusung Ustadz Ali dan Mas Dico, yang tentunya akan terus mendampingi prosesnya sampai selesai sesuai dengan undang- undang yang berlaku,”kata Makmun.

Menurut Makmun, dirinya adalah Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal. Tentu, sifatnya hanya menjalankan tugas.

“DPP ini, menerbitkan rekomendasi untuk Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin setelah kami mendaftarkan Mbak Tika- Benny Karnadi. Jadi artinya, itu juga perintah. Dua- duanya juga perintah, kami sebagai pelaksana di Kabupaten Kendal hanya patuh atas yang diperintahkan oleh DPP,”ungkap Makmun.

Ditanya pagi hari Kamis 29 Agustus 2024 dirinya juga ikut mendampingi bakal calon Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari- Benny Karnadi mendaftar di KPU, Makmun menyampaikan, memang pagi hari belum ada kaber dari DPP PKB.

“Setelah proses pendaftaran selesai perintah dari DPP PKB turun dan saya harus mendampingi Dico dan Ustadz Ali,”katanya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini