Ketua DPC PKB Muhammad Makmun dampingi Dico- Ustadz Ali.(Foto:TM/ Dul)

KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Pasangan bakal calon(balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin, mengajukan gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 kepada Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat(30/08/2024) siang.

Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin yang datang ke kantor Bawaslu Kendal pada pukul 14.30 WIB ini, didampingi oleh sekitar 20 orang termasuk seorang pengacara, Ketua DPC PKB Kendal Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal Mahfud Sodiq, serta komisioner PKB yang lain.

Setelah selesai menyerahkan berkas gugatannya, Dico M Ganinduto yang lebih duluan ke luar dari ruangan, memberikan keterangan atas gugatan sengketa Pilkada tahun 2024 yang telah ia serahkan ke Bawaslu Kendal kepada sejumlah wartawan.

Dico menyampaikan, bahwa gugatan sengketa yang ia layangkan ke Bawaslu ini, menindaklanjui atas ditolaknya berkas pendaftaran miliknya ke KPU Kendal pada Kamis 29 Agustus 2024 malam kemarin.

Menurut Dico, apa yang ia lakukan ini adalah sebuah ikhtiar untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang baik, terlebih ia yakin bahwa berkas yang ia serahkan kepada KPU pada Kamis Malam itu sah menurut arahan dari DPP PKB.

“Maka dari itu, kami berserta rombongan dari PKB ini berharap, Allah bisa meridhoi ikhtiar kami dan semoga bisa berjalan lancar. Dan mudah- mudahan saya dan Ustdz Ali bisa ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 ini,”ungkap Dico.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Indah Hevy Oktaria mengatakan, berkas- berkas dari Pasangan bakal calon(balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto- KH Ali Nurudin sudah diterima oleh panitia penerima berkas yang ada di Bawaslu.

“Dan nanti, jika berkas- berkas tersebut kami cek masih ada yang kurang, maka akan kami berikan pemberitahuan untuk melengkapi dan apabila sudah komplit, maka lewat rapat pleno kami akan putuskan dan register terlebih dahulu. Setelah itu, masuk dalam tahap berikutnya,”kata Hevy Indah Oktaria.

Menurut Hevi, pemeriksaasn berkas ini akan dilakukan paling lama 12 hari sejak diregister dan bukan sejak pada pendaftaran di KPU itu.

“Kalau dilihat dari proses tahapan pendaftaran di KPU, pemeriksaan berkas gugatan di Bawaslu dimungkinkan sudah selesai,”ucapnya.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini