SRAGEN(TERASMEDIA.ID)– Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MNA alias Terong(24) dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu.
Penangkapan dilakukan di rumah milik Bapak Jono di Bulakrejo, Sragen, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dalam operasi ini, polisi menemukan 529 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka, uang tunai sebesar Rp 50.000, sebuah kantong kain warna hijau, dan sebuah ponsel.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A, dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Lukman Effendi, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersangka peredaran obat berbahaya di rumah Bapak Jono itu.
“Dari penangkapan tersangka berhasil kami amankan sebanyak 529 butir obat berbahaya, serta barang bukti lain berupa uang dan handphone yang digunakan tersangka dalam mengedarkan obat berbahaya. Dan kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain di balik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen,”ujar AKP Luqman, Rabu(14/08/2024).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.(Humas)