KENDAL(TERASMEDIA.ID)-Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) Kabupaten Kendal, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2024 di ruang Gakumdu Bawaslu jalan laut, Nglir Kendal, Sabtu(14/09/2024).

Rapat musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah tahun 2024 yang berjalan sekitar dua jam ini, akhirnya menolak permohonan sengketa atau gugatan yang diajukan oleh Dico M Ganinduto- Ali Nurudin lewat pengacaranya Fajar Saka.

Salah satu point penting yang disampaikan dalam persidangan yakni pada pasal 40 ayat 4 Undang- undang Pilkada 2024 bahwa partai politik atau gabungan paratai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan bakal calon.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan, penolakan permohonan bakal calon bupati, Dico M Ganinduto dan pasangannya Ali Nurudin, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memutuskan, dalam eksepsi menolak pihak terkait. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,”kata Hevy.

Hevy juga menyampaikan, jika pemohon merasa keberatan dengan putusan ini, masih mempunyai upaya hukum untuk mengajukan di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN), tiga hari sejak keputusan dibacakan.

“Kepada para pihak pemohon, dapat menghubungi kepada sekretaris musyawarah untuk mendapatkan salinan resmi keputusan ini,”pinta Hevy.

Kuasa hukum pemohon, Fajar Saka, mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, apakah akan melakukan banding ke pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN) atau tidak.

“Tadi sudah dikatakan oleh Ketua Bawaslu, kalau kami diberi hak untuk banding, apabila tidak puas dengan putusan tersebut,” kata Fajar Saka.

Sementara itu, Ketua KPUD Kendal, Khasanudin menegaskan, putusan Bawaslu memang sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“Ini sudah sesuai dengan apa yang ada dalam aturan, dan keputusan ini mendukung putusan kami,” kata Khasanudin.

Khasanudin menyampaikan, bahwa setelah adanya putusan ini, pihanya akan melakukan tahapan verifikasi dan berlanjut akan menari tanggapan masyarakat atas pencalonan tiga bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 ini.(Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini