DEMAK(TERASMEDIA.ID)-Seluruh Aparatur Desa se-Kabupaten Demak mengikuti acara pembekalan terkait penyusunan produk hukum desa, bertempat di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, Rabu (18/9/2024).
Pasalnya, aparatur pemerintahan desa memiliki peran penting dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Bupati Demak dr.Hj. Eisti’anah menyampaikan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah sehingga perlunya aparatur di pemeritnahan desa memmpunyai kompetensi dan memahami tugas dan fungsinya.
“Bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” kata Bupati Demak dr. Hj. Esiti’anah.
Bupati menerangkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023.
Ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat sera kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Maka dari itu, mari kita tinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum tingkat desa yang telah dibuat, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa,” terang Bupati.
“Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang-undang yang baru dan melakukan penyesuaian. Ini adalah langkah krusial agar produk hukum tingkat desa tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Bupati juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan mereka, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Demak,” tegas Bupati.
Bupati juga menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar mampu melaksanakan tugas dan fungi sesuai dengan kewenangan masing- masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat desa.
“Selalu utamakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan dinas terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungi agar tidak terjadi mal-administrasi maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Pihaknya juga menyadari bahwa menyesuaikan produk hukum dengan undang-undang baru bukanlah tugas yang mudah.
Namun hal itu, adalah tugas yang harus di laksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Demak.
“Mari melangkah maju menuju pemahaman yang lebih baik dan solusi yang lebih efektif untuk permasalahan yang dihadapi di desa,” pungkasnya.(VID)